NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Lima Guru Honorer SMA 2 Tasifeto Timur Dipecat, Kepala BKN: Honorer Tercatat Dalam Database BKN RI Tidak Boleh Diberhentikan

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 12 Februari, 2025 by NKRIPOST

SMA Negeri 2 Tasifeto Timur

NKRIPOST ATAMBUA – Kepala Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia atau Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, tenaga honorer yang sudah masuk dalam database BKN RI tidak boleh diberhentikan. Apalagi, kata dia, para honorer itu sedang mengikuti seleksi penerimaan PPPK tahap II.

“Honorer yang sudah masuk dalam database BKN bila tidak cukup formasi sebagai PPPK, maka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu dan sambil diproses pengangkatannya tidak boleh diberhentikan,” ujar Prof Zudan Arif Fakrulloh disitat liputan6, Selasa (11/2/2025).

Hal ini jelas bertentangan dengan keputusan yang dilakukan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA 2 Tasifeto Timur Baltasar Eustachius Mali Tae di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Tasifeto Timur.

Informasi yang dihimpun, ada Lima orang guru honorer di SMA Negeri 2 Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terdaftar di BKN dan tengah mengikuti seleksi PPPK dipecat sejak 6 Januari 2025 lalu.

Keputusan ini diambil oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SMA 2 Tasifeto Timur Baltasar Eustachius Mali Tae dengan alasan jam mengajar tidak mencukupi setelah mata pelajaran yang diasuh oleh guru honorer diisi oleh guru PNS dan PPPK.

Salah satu guru yang terdampak, Ovi Berek, mengungkapkan bahwa mereka berlima telah mengabdi sejak sekolah tersebut berdiri, yaitu selama 11 tahun. Namun, mereka tiba-tiba dirumahkan meskipun telah memiliki sertifikasi pendidik dan tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai kategori R3 dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Menurut Ovi, keputusan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melindungi honorer yang sudah tercatat dalam database BKN.

“Kami ini honorer database BKN, artinya tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja dan harus tetap bekerja sambil menunggu kebijakan pemerintah. Tapi kami justru dirumahkan tanpa solusi,” ungkap Ovi dikutip Batas Timor, Selasa (11/2)

BACA JUGA:

DPR RI Tegaskan Tenaga Honorer Tidak Akan Dihapus

Maryanih Diberhentikan Gegara Sakit Usai 18 Tahun Mengabdi Jadi Guru Honor Di SDN Tegal Alur 02, Pejuang Pendidikan Dr. Iswadi Angkat Bicara! 

Ketum SPBI Dr. Iswadi Minta Pemerintah Langsung Angkat Tenaga Honorer untuk PPPK

Pemberhentian ini menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik, terutama guru honorer yang telah lama mengabdi. Mereka berharap ada kejelasan dari pemerintah dan Dinas Pendidikan NTT mengenai status mereka.

“Saya dan para guru honorer yang diberhentikan berencana untuk mengajukan keberatan kepada Dinas Pendidikan Provinsi NTT dan meminta perlindungan hukum atas keputusan yang dinilai tidak adil,” ujar Ovi.

Pemberhentian guru honorer di SMA Negeri 2 Tasifeto Timur menimbulkan polemik karena diduga bertentangan dengan UU ASN 2023. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan pemerintah segera memberikan kebijakan yang adil bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan. Para guru berharap, harap Ovi, ada kejelasan dari pemerintah agar tenaga pendidik yang telah lama mengabdi tetap mendapatkan hak mereka.

Hingga berita ini ditulis, awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMA 2 Tasifeto Timur Baltasar Eustachius Mali Tae dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Belu. ****

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved