NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Dirjen IP HAM Nicholay Aprilindo Sidak Ke Lapas Cirebon, Ini Pesannya!

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 9 Februari, 2025 by NKRIPOST

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (Dirjen IP HAM) Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo disambut Kalapas Nanank Syamsudin Lapas Kelas I Cirebon, Provinsi Jawa Barat, pada Jumat (07/08/2025).

NKRIPOST CIREBON – Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (Dirjen IP HAM) Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, melakukan kunjungan dan inspeksi menyeluruh di Lapas Kelas I Cirebon, Provinsi Jawa Barat, pada Jumat (07/08/2025).

Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman tentang hak asasi manusia serta memastikan kesejahteraan baik bagi warga binaan maupun petugas lapas.

Tiba di Lapas Cirebon, Nicholay Aprilindo disambut Kalapas Nanank Syamsudin, dan langsung meninjau berbagai fasilitas utama, termasuk pos penjagaan, klinik, dapur, serta ruang warga binaan lanjut usia (lansia). Saat berdialog dengan salah satu warga binaan berusia 90 tahun yang masih harus menjalani 10 tahun masa tahanan, ia menyoroti pentingnya kebijakan yang lebih manusiawi.

“Di mana rasa kemanusiaan kita? Bagaimana jika ia meninggal di dalam lapas? Siapa yang akan bertanggung jawab? Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi KemenHAM,” tegasnya. dilansir dari Harian NKRI.id. (07/08/2025).

“Ada seorang kakek berusia 95 tahun yang tidak tahu baca maupun tulis, berdiri maupun berjalanpun sudah tidak kuat karena penyakit diabetes akut, dijatuhi hukuman 13 tahun penjara di LAPAS Cirebon Kota.” Ujar Nicholay Aprilindo.

Nicholay Aprilindo mengaku prihatin dan dilema ketika mengetahui bahwa napi lansia ini difitnah oleh Kepala Desanya  melanggar kasus perlindungan anak.

“Ia dijatuhi hukuman atas kasus yang tidak pernah ia lakukan alias korban fitnah dari kepala desanya yaitu pelecehan seksual dan ketika diperiksa di polisi dan sidang di pengadilan tanpa didampingi pengacara, Hak hukum dia untuk banding maupun kasasi pun tidak diberitahu.” Tandas Nicholay.

Menurut Dirjen IP KemenHAM Nicholay Aprilindo, narapidana lansia yang secara fisik sudah tidak mampu beraktivitas ini sedang di menjalani perawatan di Klinik.

“Saat ini, Ia sedang dirawat di klinik LAPAS Kesambi Cirebon Kota.” Ungkapnya.

Nicholay Aprilindo Sidak Ke Lapas Cirebon, Temukan Napi Lansia 95 Tahun Dipenjara Gegara Difitnah Kadesnya!

BACA JUGA:

Nicholay Aprilindo, Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Hadiri Pencanangan Pembangunan Zona Integritas

Cara Nicholay Aprilindo, Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Lebih Dekat Dengan Warga Binaan Di Lapas Kupang

Profil Dr. Nicholay Aprilindo, Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Simak Tugas Dan Tanggungjawabnya! 

Nicholay Aprilindo, Dirjen IP KemenHAM RI Terima Pengaduan Tim Advokat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Bahas Ini

Kepeduliannya tak berhenti di situ. Saat mengunjungi ruang rawat inap, ia menemukan warga binaan dalam kondisi lumpuh dan mempertanyakan urgensi keberadaan mereka di lingkungan lapas.

Di dapur lapas, Nicholay mencoba langsung menu makanan warga binaan dan memberikan apresiasi atas cita rasanya. Namun, di ruang pelatihan keterampilan Pertenunan Giatja, ia menyayangkan kurangnya produktivitas fasilitas tersebut. Sebagai langkah konkret, ia langsung memesan baju dinas KemenHAM Jawa Barat agar warga binaan kembali aktif berkarya.

Kunjungan ini ditutup dengan sesi edukasi mengenai hak-hak warga binaan, diikuti dengan makan bersama mereka sebagai bentuk empati dan keterlibatan langsung. Nicholay menegaskan bahwa inspeksi yang ia lakukan bukan sekadar seremonial, melainkan upaya serius dalam merumuskan solusi berbasis data yang valid.

“Saya tidak mau sekadar mendengar laporan yang sekadar menyenangkan atasan. Jika datanya keliru, maka solusinya pun akan salah. Oleh karena itu, saya turun langsung ke lapangan untuk memastikan segala sesuatunya benar adanya,” pungkasnya

Dirjen IP HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo juga meminta masyarakat tidak gampang menuding warga binaan lapas adalah orang yang pasti bersalah. Jika salah jalan, mereka berhak untuk mendapatkan kesempatan kedua.

“Setiap manusia pasti pernah melakukan kesalahan. Saya juga, petugas lapas yang ada di sini juga. Pasti itu. Dan setiap manusia patut mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki kesalahannya,” tutur Nicholay saat mengedukasi warga binaan Lapas Kelas I Cirebon Jawa Barat, Jumat (07/02/2025).

Ia juga menekankan, tidak semua orang menjadi warga binaan lapas itu orang jahat. Banyak diantaranya melanggar hukum karena membuat keputusan yang salah. Ada juga diantaranya terpaksa menjadi warga binaan karena dianggap bersalah.

“Tidak semua warga binaan lapas itu penjahat. Bisa karena salah jalan, bisa pula karena fitnah. Jadi marilah kita berhenti menghakimi orang. Yang berhak menghakimi itu Cuma Tuhan. Semua kita ini manusia dan berhak untuk mendapatkan perilaku selayaknya manusia,” tegasnya.

Kepada warga binaan lapas, Nicholay menjelaskan, jika memang sudah menyesali perbuatannya, negara memfasilitasi untuk mendapatkan kesempatan kedua. Saat ini, ada prosedur hukum yang sudah disiapkan berupa amnesti.

Amnesti ini diantaranya akan diberikan kepada warga binaan kasus politik tertentu, sakit keras hingga tidak dimungkinkan dirawat inap dalam lapas, UU ITE dan pengguna pertama narkotika. Semua sudah diatur dengan prosedur yang transparan, untuk memastikan pemenuhan hak dasar manusia.

“Petugas lapas punya kewajiban untuk membantu warga binaan jika memang ingin mendapatkan amnesti. Harus dibuat mudah, tidak usah dipersulit,” pungkas Nicholay Aprilindo disitat HarianNKRI***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved