NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

KPK Geledah Rumah Japto Ketum Pemuda Pancasila, Sita Belasan Mobil dan Uang Rupiah Hingga Valas

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 6 Februari, 2025 by NKRIPOST

Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno

NKRIPOST JAKARTA – Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno menjadi nama paling anyar terseret kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Kediaman milik Japto telah digeledah tim penyidik KPK.

“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Lokasi penggeledahan berada di Jalan Benda Ujung Nomor RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kegiatan itu telah berlangsung pada Selasa (4/2).

KPK belum memerinci hasil penggeledahan di rumah Japto. KPK juga belum menjelaskan keterkaitan Japto di korupsi Rita Widyasari.

Sejumlah barang bukti disita penyidik KPK dalam penggeledahan di rumah Japto. Deretan barang bukti itu tengah dipelajari tim penyidik KPK.

KPK mengungkap salah satu barang bukti yang digeledah dari rumah Japto ialah mobil. Jumlahnya ada 11 unit mobil dibawa pulang KPK.
“Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan.

Rumah Japto yang digeledah berada di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Ilustrasi (Korupsi / KPK)

BACA JUGA:

Aguan Dilaporkan Abraham Samad Dkk ke KPK, Gegara Ini!

Hercules dan Japto Itu Sahabat, Instruksikan Anggota Ormas Grib Jaya Dan Pemuda Pancasila Jangan Terprovokasi

Duh!! Rumah Mantan Ketum PPP Djan Faridz di Menteng Digeledah KPK, Terkait Kasus Ini!

Tim KPK menggeledah rumah Japto pada Selasa (4/2). Selain mobil, KPK menyita mata uang asing hingga barang bukti elektronik.

“(Barang yang disita) uang rupiah dan valas, dokumen, barang bukti elektronik,” ujar Tessa.

Tessa belum menjelaskan apa kaitan Japto dengan Rita. Dia juga belum menjelaskan mobil yang disita itu terdaftar atas nama siapa.

Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang. Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.***(detik)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved