NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kapolres Madina Diduga Tutup Mata Soal Tambang Emas Ilegal Hingga Blokir WhatsApp Wartawan

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 4 Februari, 2025 by NKRIPOST

Aktivitas Tambang Emas Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal Sumut

NKRI POST MADINA – Asta Cita Presiden Prabowo dalam pemberantasan mafia tambang emas ilegal belum maksimal dalam jajaran kabinet merah putih. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mempunyai PR besar dalam membasmi mafia tambang emas ilegal khususnya Kab Mandailing Natal Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Maraknya terjadi Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI) di wilayah hukum Polres Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Kecamatan Kotanopan. Hal tersebut terang -terangan dilakukan oleh oknum yang diduga mafia tambang emas ilegal yang beraktivitas tanpa izin.

Hasil penelusuran tim awak media pada tanggal 02 februari 2025 di lokasi penambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan yang berdekatan dengan Pasar tersebut, masih melenggang melakukan penambangan tanpa izin di siang bolong.

Salah satu warga yang tidak mau namanya di sebutkan dalam media ini saat konfirmasi ia membenarkan kegiatan tambang emas tersebut.

“Penambangan disini setelah melakukan penambangan dari perut bumi di reklamasi lagi pak, kemudian di tanam jagung. ” ujarnya.

Sementara dari hasil kroscek awak media di lapangan. Penambang emas ilegal menggunakan alat berat jenis excavator lebih kurang 5 unit di tambah mesin Dompeng sebagai penyaring. Di lahan yang tidak jauh dari reklamasi yang sudah Tambang Emas.

Aktivis Pemerhati Peduli Lingkungan hidup Sumatera Utara Abdul Rais Pasaribu,SH mengatakan kepada wartawan (04/02/25) bahwa UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan pada Pasal 42 mengatur pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta bagi pelaku yang dengan lalai melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

Kemudian lanjutnya, pada Pasal 98 mengatur pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi pelaku yang sengaja melakukan kerusakan lingkungan hidup.

“Pada Pasal 101 mengatur pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp.3 miliar bagi pelaku yang melepaskan produk rekayasa genetik ke lingkungan hidup ini ada kategori kejahatannya.” Tutur Abdul Rais Pasaribu, SH.

BACA JUGA:

Anggota Hercules Di Grib Jaya Diancam Orang Suruhan Bos Peti Kotanopan Mandailing Natal, Ini Kronolonya! 

Warga Bungo Dukung Penuh Polres Dan Kodim Bute Berantas Tambang Emas Ilegal Di Sungai Telang

Proyek Di Desa Bonan Dolok Diduga Siluman, Kadis PU Madina Bungkam !

Menurutnya, Jika memperhatikan kejahatan mafia tambang emas ilegal pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara Pasal 158. Pelaku penambangan emas ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, membeli hasil tambang emas tanpa izin juga merupakan pelanggaran hukum.

“Apabila Penegak Hukum khususnya Kapolres Madina tidak sanggup mengatasi mafia tambang emas ilegal maka patut di minta Kapolda Sumut copot Kapolresnya. Ini bukan persoalan di reklamasi lagi lahanya tapi PETI ini tanpa izin yang sudah di terapkan Pemerintah.” Tandas Abdul Rais Pasaribu,SH.

Terkait informasi tersebut kemudian Tim awak media ini melakukan konfirmasi pada tanggal tanggal 02 februari 2025 pukul 16.55 Wib kepada Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh,SH,SIK terkait penambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan via WhatsAppnya 081326150xxx, namun saat di tanyakan Kapolres tersebut hanya mengirimkan berita lalu kemudian memblokir kontak wartawan.*** (Tim)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved