Ketua OSIS SMKN 2 Palu Dikeluarkan dari Sekolah karena Lapor Pungli, Dr. Iswadi Minta Mendikdasmen Turun Tangan
Diterbitkan Rabu, 29 Januari, 2025 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Pendiri Pejuang Pendidikan Indonesia Dr. Iswadi, M.Pd. mengatakan Pada awal tahun 2025, sebuah kasus yang cukup mencengangkan terjadi di dunia pendidikan Indonesia, tepatnya di SMKN 2 Palu, Sulawesi Tengah. Seorang siswa yang menjabat sebagai Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), dilaporkan telah dikeluarkan dari sekolahnya setelah melaporkan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut. Kasus ini menuai perhatian luas dan mengundang reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Dr. Iswadi, M.Pd, yang merupakan seorang pejuang pendidikan, yang meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti untuk turun tangan mengatasi permasalahan ini.Hal tersebut disampaikan , Dr. Iswadi, M. Pd. kepada wartawan, Rabu 29 Januari 2025
Menurut keterangan yang beredar, kejadian ini bermula ketika ketua OSIS SMKN 2 Palu yang identitasnya tidak disebutkan, mengetahui adanya pungli yang terjadi di sekolah tersebut. Pungutan liar tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak di sekolah, dan dilaporkan oleh ketua OSIS kepada pihak yang berwenang. Sebagai seorang pemimpin siswa, ketua OSIS tersebut merasa bahwa tindakan pungli yang terjadi di sekolahnya harus segera dihentikan demi menjaga integritas pendidikan di sekolah itu.
Namun, alih-alih mendapatkan dukungan dari pihak sekolah, sang ketua OSIS malah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan. Ia diduga diberi tekanan dan intimidasi setelah melaporkan pungli tersebut. Lebih tragisnya lagi, pada akhirnya ketua OSIS tersebut dikeluarkan dari sekolah dengan alasan yang tidak jelas dan tidak transparan. Tindakan ini jelas mencoreng semangat kebebasan akademik dan perlindungan terhadap hak-hak siswa dalam mengungkapkan kebenaran.
Mendengar kabar tersebut, Dr. Iswadi, M.Pd, yang dikenal sebagai pejuang pendidikan dan juga akademisi, segera angkat bicara. Menurut Dr. Iswadi, peristiwa yang terjadi di SMKN 2 Palu ini adalah sebuah bentuk ketidakadilan dan pelanggaran terhadap hak-hak siswa. Ia menilai bahwa apa yang dilakukan oleh ketua OSIS tersebut seharusnya dihargai sebagai langkah positif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, termasuk pungli. Ia juga menyebutkan bahwa tindakan pemecatan tersebut dapat memberikan dampak negatif terhadap iklim pendidikan di Indonesia, di mana siswa yang seharusnya dilindungi hak-haknya justru menjadi korban karena keberanian mereka untuk berbicara.
Dr. Iswadi juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap sikap pihak sekolah yang seharusnya mendukung upaya pemberantasan pungli, bukannya menindak balik siswa yang melaporkan praktik tersebut. Ia berharap bahwa Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti dapat segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini dan memberikan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Menurutnya, pihak berwenang harus mengambil langkah tegas agar kasus semacam ini tidak terulang di masa depan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti, diharapkan dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Sebagai seorang tokoh yang sangat dihormati dalam dunia pendidikan, Prof. Abdul Mu’ti memiliki peran penting dalam memastikan bahwa prinsip-prinsip keadilan dan hak-hak siswa dijunjung tinggi di seluruh Indonesia. Tindakannya dalam menyelesaikan masalah ini akan menjadi contoh penting bagi dunia pendidikan Indonesia, bahwa tidak ada ruang untuk pungli dan intimidasi terhadap siswa yang berani mengungkapkan kebenaran.
Alumni Program Doktoral Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta tersebut mengatakan Kasus ini bukan hanya soal satu siswa yang dikeluarkan, namun juga soal bagaimana sistem pendidikan Indonesia memperlakukan laporan tentang praktik ilegal dan ketidakadilan. Apakah sistem pendidikan kita sudah cukup terbuka untuk menerima kritik dan masukan, atau justru menutup mata terhadap masalah-masalah yang merusak integritas pendidikan? Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, maka kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan akan semakin tergerus, dan siswa akan merasa takut untuk berbicara jika mereka melihat adanya ketidakadilan di sekitar mereka.
Di sisi lain, peran OSIS sebagai wadah bagi siswa untuk mengembangkan kepemimpinan dan menyuarakan aspirasi sangat penting. OSIS bukan hanya sekedar organisasi yang mengatur kegiatan sekolah, tetapi juga sebagai saluran bagi siswa untuk belajar tentang tanggung jawab sosial dan keadilan. Ketika seorang ketua OSIS menunjukkan keberanian untuk melaporkan praktik pungli, seharusnya ia diberikan dukungan, bukan malah dihukum atau dikeluarkan dari sekolah. Ini merupakan saat yang tepat bagi para pemangku kepentingan pendidikan untuk merefleksikan kembali bagaimana seharusnya lingkungan sekolah menjadi tempat yang aman bagi siswa untuk tumbuh, belajar, dan berani menyuarakan kebenaran.
BACA JUGA:
Presiden RI Prabowo Subianto Tiba Di India Disambut Meriah, Ada Mahasiswa Asal Indonesia
Sebagai langkah lanjutan, masyarakat berharap agar Prof. Abdul Mu’ti dan Kementerian Pendidikan dapat memberikan perhatian lebih terhadap praktik pungli yang masih sering terjadi di berbagai sekolah. Pungli yang sering kali dibungkus dalam bentuk sumbangan sukarela atau biaya-biaya lainnya harus dihentikan, karena praktik ini merugikan orangtua siswa dan mengganggu kualitas pendidikan itu sendiri.
Dr. Iswadi, M.Pd menegaskan, kasus pemecatan ketua OSIS SMKN 2 Palu menjadi sebuah refleksi bagi kita semua tentang pentingnya menjaga integritas pendidikan dan melindungi hak-hak siswa. Keberanian seorang siswa untuk melaporkan praktik pungli harus dihargai dan dilindungi, bukan malah dihukum atau disingkirkan. Untuk itu, sudah saatnya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti turun tangan, memastikan bahwa pendidikan di Indonesia benar-benar bebas dari pungli dan diskriminasi, serta menciptakan ruang yang aman bagi siswa untuk berani berbicara demi kebaikan bersama.***