NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ruang Terbuka Hijau Hanyalah Salah Satu Komponen Dari Fasum

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 28 Januari, 2025 by NKRIPOST

Ilustrasi: Fasos dan Fasum

NKRIPOST JAKARTA – Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam oleh para penghuni yang tinggal di sebuah perumahan.

Di Perumahan P.Tenjo, Kecamatan Tenjo, Bogor Barat, Jawa Barat Ruang Terbuka Hijau (RTH) adanya di setiap Hook unit bangunan rumah di setiap blok-nya. Bukan dari area yang disyaratkan oleh Undang-undang.

Warga yang tinggal di perumahan bersubsidi ini sudah ratusan kepala keluarga (KK) alias sudah mencukupi untuk sebuah Rukun Warga (RW) dari beberapa Rukun Tetangga (RT), mulai dari Blok A,B,,C hingga F.

Padahal untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial atau dikenal juga dengan istilah (fasum-fasos), merupakan aspek yang harus ada di lingkungan perumahan. Mutlak kedua komponen itu harus disediakan oleh developer yang membangun sebuah kawasan hunian.

“Ketersediaan fasilitas umum dan sosial sangat dibutuhkan di area permukiman. Karena kehadirannya terbilang krusial dalam mendukung kebutuhan dan aktivitas masyarakat yang tinggal di lingkungan tersebut, maka Pemerintah pun menerapkan aturan baku terkait fasum perumahan.” Kata Suta Widhya SH, Sekjen Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran (KP-K&K), Minggu(27/1) malam di Tenjo, Bogor Barat.

BACA JUGA:

Mengenal Fasum dan Fasos

Mengurai Carut Marut Fasos Fasum di DKI Jakarta, Pj. Heru Minta Bappeda dan Asisten Pembangunan Tagih Pengusaha

Kisah David Sulaiman, 9 Tahun Berjuang Minta Keadilan Atas Tanahnya yang Diakui Pemprov DKI Sebagai Fasos Fasum Tanpa Bukti Kepemilikan, Pj Gubernur Heru Diminta Turun Tangan

Fasos Fasum DKI Jakarta Butuh Perhatian Serius

Menurut Suta, salah satu aturan terkait fasum perumahan tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman. Dalam UU tersebut, pengembang wajib menyediakan sarana dan prasarana dalam perumahan.

“Pengelola Perumahan P.Tenjo wajib mengalokasikan lahan untuk pembangunan fasos ataupun fasum, demi menyokong aktivitas penghuninya. Beberapa fasum perumahan yang harus tersedia di antaranya adalah drainase, taman bermain, tempat ibadah, jalan penghubung, dan ruang terbuka hijau.” Ungkap Suta lebih lanjut.

Suta melanjutkan penjelasannya, bahwa ketersediaan fasum ditujukan untuk rumah layak huni adalah demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, teratur dan terencana, terpadu serta berkelanjutan.

“Sebagai penghuni baru di perumahan bersubsidi ini. Kami tidak ingin Developer “pelit” untuk menyediakan Fasum dan Fasos. Jangan sampai didemo dulu, baru disediakan. Kami katakan ini, karena untuk pembangunan musholla Al-Muhajirin saja, kami di sini kudu mendemo pihak pengembang,”tutup Suta.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved