NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Duh!! Rumah Mantan Ketum PPP Djan Faridz di Menteng Digeledah KPK, Terkait Kasus Ini!

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 23 Januari, 2025 by NKRIPOST

Rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus) digeledah KPK terkait kasus suap tersangka Harun Masiku. Penggeledahan masih berlangsung.

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, terkait kasus suap tersangka Harun Masiku. Ternyata rumah itu milik mantan Ketua Umum PPP, Djan Faridz.

“Info ter-update rumah Djan Faridz,” kata jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).

Awak media sudah berupaya menghubungi Djan Faridz dan PPP. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada respons dari keduanya.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Penggeledahan rumah ini terkait kasus suap tersangka Harun Masiku.

“Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM (Harun Masiku),” kata jubir KPK Tessa Mahardika dikutip detikcom, Rabu (22/1/2025).

Buronan KPK, Harun Masiku.

BACA JUGA:

Ketua KPK Dinilai Keliru Sebut Harun Masiku Tidur Tidak Nyenyak: Mereka Nyantai Kok

KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Tersangka Suap Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya! 

Maruarar Sirait Ajak Sekjen PDIP Hasto Cari Harun Masiku: Siapkan Bonus 8 Miliar

KPK Akui Pencarian Harun Masiku Belum Ketemu

Seperti diketahui, kasus suap Harun Masiku ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

Wahyu, Agustiani dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron hingga kini. KPK pun menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir 2024.

KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas, meninggal dunia. Hasto diduga menyuruh Donny Tri Istiqomah menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR. Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu.

KPK juga menduga sebagian uang suap untuk Wahyu berasal dari Hasto. Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. KPK telah mencegah Hasto bepergian ke luar negeri.***(detik)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved