NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Mahkamah Konstitusi Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen, Ini Komentar Dr. Iswadi

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 2 Januari, 2025 by NKRIPOST

Dr. Iswadi, M.Pd.,

NKRIPOST JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan pengamat politik.

Salah satu tokoh yang menyampaikan apresiasinya adalah  Dr. Iswadi, M.Pd., seorang akademisi sekaligus pengamat sosial-politik. Ia menilai langkah ini sebagai sebuah kemajuan besar dalam sistem demokrasi di Indonesia yang selama ini sering terkendala oleh regulasi yang dianggap membatasi hak politik rakyat dan partai politik. Hal tersebut disampaikan , Dr. Iswadi, M. Pd. kepada wartawan, Kamis 2 Januari 2024

Menurut Dr. Iswadi, penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen membuka peluang lebih luas bagi partai politik untuk mengajukan kandidat terbaiknya tanpa harus terhalang oleh persyaratan dukungan yang sulit dipenuhi. Ketentuan ini sebelumnya mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya untuk dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden. Regulasi tersebut sering kali dikritik karena dianggap mempersempit ruang kompetisi politik dan menghambat regenerasi kepemimpinan nasional.
Dr. Iswadi menjelaskan bahwa ketentuan ambang batas 20 persen telah lama menjadi perdebatan di kalangan akademisi, politisi, dan masyarakat. Regulasi ini dianggap memonopoli pencalonan presiden oleh partai-partai besar, sehingga menyulitkan partai-partai kecil atau kandidat independen untuk ikut bersaing dalam pemilihan presiden. “Ambang batas 20 persen telah menciptakan oligarki politik di mana hanya segelintir partai besar yang mendominasi pencalonan presiden. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat demokrasi yang seharusnya inklusif dan memberikan kesempatan yang setara kepada semua pihak,” tegas Dr. Iswadi.

Selain itu, ketentuan ini juga dinilai tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat akan pemimpin yang berkualitas. “Tidak ada jaminan bahwa kandidat yang diusung oleh partai besar dengan memenuhi ambang batas 20 persen akan menjadi pemimpin yang kompeten dan mampu menjawab tantangan bangsa. Yang dibutuhkan masyarakat adalah pemimpin dengan integritas, visi yang jelas, dan komitmen untuk memperbaiki kondisi bangsa, bukan sekadar representasi dari kekuatan politik tertentu,” tambahnya.
Keputusan MK untuk menghapus ketentuan ini, menurut Dr. Iswadi, merupakan langkah penting dalam memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia. Ia melihat hal ini sebagai upaya untuk mengembalikan hak partai politik dan rakyat dalam menentukan calon pemimpin tanpa harus terikat oleh persyaratan teknis yang membatasi. “Ini adalah langkah menuju demokrasi yang lebih sehat, di mana semua partai politik memiliki peluang yang sama untuk mengajukan calon pemimpin, tanpa harus tergantung pada kekuatan koalisi atau perhitungan suara di parlemen,” ujarnya.

Dr. Iswadi juga menyoroti bahwa penghapusan ambang batas ini dapat meningkatkan partisipasi politik dan mendorong lahirnya kandidat-kandidat potensial dari berbagai latar belakang. “Dengan aturan yang lebih fleksibel, kita dapat melihat lebih banyak tokoh-tokoh muda, profesional, dan independen yang berani maju untuk mencalonkan diri sebagai presiden. Ini adalah harapan baru bagi Indonesia untuk mendapatkan pemimpin-pemimpin terbaik yang benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Namun, Dr. Iswadi juga mengingatkan bahwa penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini bukan tanpa tantangan. Salah satu tantangan utama adalah potensi meningkatnya jumlah kandidat dalam pemilu presiden yang dapat menyebabkan fragmentasi suara. “Dengan tidak adanya ambang batas, ada kemungkinan akan banyak kandidat yang maju, sehingga suara pemilih terpecah-pecah. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme yang tepat untuk memastikan bahwa proses pencalonan tetap berjalan secara efisien dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” katanya.

Selain itu, Dr. Iswadi, M.Pd juga menekankan pentingnya peran partai politik dalam menjaga kualitas kandidat yang diajukan. “Partai politik harus benar-benar selektif dalam mengusung calon presiden. Jangan sampai kesempatan ini disalahgunakan untuk mengajukan kandidat yang tidak memiliki kapasitas dan integritas. Kualitas pemimpin yang akan dipilih tetap harus menjadi prioritas utama,” imbuhnya.

Dr. Iswadi, M.Pd.,

BACA JUGA:

Dr. Iswadi Bicara Pentingnya Sinergi  Organisasi Kabinet Merah Putih

Awal Tahun 2025, Dr. Iswadi Sarankan Mendikti Satryo Perhatikan Kesejahteraan Dosen

Pendiri Pejuang Pendidikan Indonesia, Dr. Iswadi Harap Akses Pendidikan Berkeadilan Pada Pemerintahan Prabowo

Dr. Iswadi berharap keputusan ini dapat menjadi momentum bagi partai politik untuk berbenah dan meningkatkan kualitas kaderisasi mereka. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif terlibat dalam proses politik, mulai dari pemilihan calon hingga pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. “Demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak, baik itu partai politik, masyarakat, maupun lembaga negara. Hanya dengan kerja sama yang baik kita dapat menciptakan sistem politik yang lebih adil dan berkelanjutan,ujar nya menegaskan

Alumni Program Doktoral Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta tersebut mengatakan Penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen oleh Mahkamah Konstitusi merupakan langkah bersejarah dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Langkah ini disambut baik oleh berbagai kalangan, termasuk Dr. Iswadi, M.Pd., yang melihatnya sebagai upaya untuk menciptakan sistem politik yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Meski demikian, tantangan tetap ada, terutama dalam menjaga kualitas kandidat dan mencegah fragmentasi suara. Dengan komitmen bersama dari semua pihak, keputusan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi lahirnya pemimpin-pemimpin berkualitas yang mampu membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved