NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kejari Bungo Musnakan Barang Bukti Hasil Sitaan 72 perkara, Begini Kata Kajari Krisdianto! 

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 19 Desember, 2024 by NKRIPOST

Kejari Bungo Musnakan Barang Bukti Hasil Sitaan 72 perkara, Begini Kata Kajari Krisdianto! (Kolase Nkripost).

NKRIPOST BUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 72 perkara tindak pidana umum, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), pada Periode Juli 2024 sampai dengan Desember 2024. Bertempat dihalaman kejaksaan negeri Bungo, kamis(19/12).

Kepala kejaksaan Negeri Bungo, Krisdianto mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan dengan tindak pidana umum seperti Narkotika, pencurian, serta tindak pidana umum lainnya yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bungo.

“Pemusnahan yang dilakukan, terhadap barang bukti yang terdiri dari 72 Perkara tindak pidana umum, dari Periode Juli 2024 sampai dengan Desember 2024 “terangnya.

1.Narkotika dan obat-obatan kurang lebih senilai Rp.520.000.000 terdiri dari Narkotika jenis sabu seberat ( 272, 24gram) narkoba jenis ganja (230, 23gram), extacy (662 butir), tramadol (1000 butir).

2.berapa unit timbangan digital, handphone, senjata api, senjata tajam, dan pakaian.

3. Kurang lebih 200 ekor benih bibit lobster yang diawetkan dalam larutan alkohol.

BACA JUGA:

Rakerda Kejati Jawa Timur Ungkap Capaian Kinerja Tahun 2024, Ini Selengkapnya! 

Rugikan Negara 24 Milyard, Kejari Rohul Tahan 6 Tersangka Penyimpangan Penyaluran Pupuk Subsidi

Kades di Lebak Banten Ketahuan Konsumsi Narkoba, Begini Nasibnya! 

Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan, sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan, ” tuturnya.

“Semoga pada acara hari ini bukan hanya sekedar acara seremonial semata tetapi dapat membuat kesadaran masyarakat menjadi tinggi untuk menekan tingkat kejahatan yang terjadi di wilayah kabupaten Bungo”, tutupnya.***( Erwin. Siregar ).

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved