Kades di Rohul Bubuhkan Tanda Tangan Pada Perjanjian Sewa Kebun Kelapa Sawit 100 Ha Diduga Berada di Kawasan Hutan
Diterbitkan Jumat, 13 Desember, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST, ROHUL – Salah satu Kepala Desa ( Kades ) inisial M di kecamatan Rambah Samo, kabupaten Rokan Hulu, provinsi Riau diduga turut serta membubuhkan tanda tangan dan stempel desa pada perjanjian sewa kebun kelapa sawit, yang mana lahan tersebut diduga berada dikawasan hutan, 90 hektar kebun kelapa sawit ditambah kebun karet 10 hektar.
Hal tersebut disampaikan IPselaku penyewa, warga asal desa Panyabungan kecamatan Huta Raja Tinggi, kabupaten Padanglawas, provinsi Sumatra Utara ( Sumut ). Saat ditemui, Kamis sore 12/12/2024 di kecamatan Ujungbatu. IP menjelaskan dirinya sebelumnya tidak paham status kawasan kebun yang dia sewa, karena tiga tahun sebelumnya kebun itu disewa rekannya, dan tidak ada muncul masalah kawasan hutan, sebutnya.
Lanjut IP, selaku penyewa dirinya membenarkan telah meneken perjanjian sewa kelola kebun milik D binti R status pegawai, dengan saksi suami D inisial A status ASN di Pemda Rokan Hulu serta disaksikan Kades lengkap dengan stempel desa, ujarnya.
Perjanjian sewa kelola kebun itu sudah berjalan lima bulan, terhitung tanggal 1 Juni 2024 selama lima tahun dengan sewa Rp 300 juta per tahun, namun pembayaran sewa dilakukan sekali setahun pada setiap bulan Juni, demikian perjanjian yang kami buat, rinci IP yang kini tinggal di Ujungbatu.
” Surat Perjanjian sewa kebun 100 hektar itu kami buat tiga rangkap, satu rangkap untuk saya selaku penyewa, satu rangkap untuk pemilik, dan satu rangkap untuk Desa, setiap rangkap dibubuhi dua materai 10.000″, tegasnya
BACA JUGA:
Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir
Kades M saat dikonfirmasi menyampaikan, selain kebun tersebut berada di wilayah desanya, dirinya memandang perlu mengawal perjanjian kedua belah pihak, bila terjadi masalah kami bersedia sebagai pihak penengah, katanya
Diketahui, Yayasan Pradata Anugrah Negri yang berkantor di Pekanbaru telah melayangkan gugatan Perdata pada kebun kelapa sawit 100 Hektar tersebut berdasarkan pasal 69 ayat (1) undang- undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana berbunyi : “Masyarakat berkewajiban untuk ikut serta menjaga dan memelihara kawasan hutan dari gangguan dan perusakan”.
Kuasa hukum Yayasan Pradata Anugrah Negri IR menyampaikan, sesuai Gugatan Perdata sesuai nomor 64/Pdt.Sus-LH/2024/Prp tanggal registrasi 22 Nov 2024 telah masuk agenda sidang pertama pada Rabu 11/12/2024 kemaren, namun sidang Ditunda karena pihak tergugat tidak hadir, ungkapnya. ( Tim )