NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Korps Pasgibra Nusantara Apresiasi BRI Blokir Ribuan Rekening yang Terindikasi Terlibat Judi Online

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 16 November, 2024 by NKRIPOST

Barang Bukti Judi Online. (Ist)

NKRIPOST JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melapokan telah memblokir 3.003 rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk kegiatan transaksi judi online.

Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto menyatakan tindakan ini merupakan upaya BRI dalam integritas sistem perbankan dan melindungi nasabah dari praktik-praktik yang merugikan.

Pemblokiran ini dilakukan setelah hasil pemantauan intensif terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan dan memiliki potensi melanggar hukum.

“BRI berkomitmen penuh untuk mendukung pemberantasan aktivitas judi online serta melindungi masyarakat dan nasabah kami. Langkah ini merupakan wujud dari tanggung jawab kami dalam memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia,” ujar Agus yang dikutip Sabtu, 16 November.

Agus bilang, saat ini BRI telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan serta standar operasional prosedur (SOP) terkait anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).

BACA JUGA:

PWRI Dukung Langkah Polri Berantas Judi Online

Berantas Judi Online, Korps Pasgibra Nusantara Usul Polri Libatkan Bank Blokir Semua Rekening Terpapar Judol

Upaya ini dilakukan untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online.

“Kami juga memiliki sistem Anti Money Laundering (AML) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan,” imbuhnya.

Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, lanjutnya, perseroan juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD).

Ini merupakan proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD) yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC).

Agus melanjutkan, perseroan juga melakukan browsing ke berbagai website judi online secara aktif untuk melakukan pendataan.

Jika ditemukan indikasi penggunaan rekening BRI untuk menampung dana top up atau deposit guna bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

Selain memblokir rekening terkait, BRI juga terus memperkuat mekanisme pengawasan, teknologi deteksi dini, dan edukasi kepada masyarakat.

Nasabah diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dan senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadi serta rekening guna mencegah penyalahgunaan.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan, termasuk diantaranya judi online,” tandas Agus.

Adv. Antonius Ananias Atyboy, Ketua Umum Korps Pasgibra Nusantara.(Ist)

BACA JUGA:

Mahkamah Agung Diminta Tolak PK Ho Hariaty, Adv. Atyboy: Ada Yurisprudensi, Hasil Puslabfor Polri Tidak Bisa Dijadikan Novum

Kasus Dugaan Korupsi Dekranasda Belu, Ketum Kopinus Surati Polda NTT: Koruptor Musuh Bersama, Jangan Biarkan Ada Di Belu

Adv. Atyboy Siap Hadapi PK Ho Hariaty, Putri Mantan Terpidana Korupsi BLBI Hokiarto

Berantas Judi Online, Korps Pasgibra Nusantara Usul Polri Libatkan Bank Blokir Semua Rekening Terpapar Judol

Terpisah, Ketua Umum Korps Pasgibra Nusantara (KPN) Adv. Antonius Ananias Atyboy menyampaikan apresiasi terhadap keseriusan aparat penegak hukum bekerjasama dengan Bank yang telah melakukan penegakan hukum terhadap praktek judi online (judul) yang kian marak merongrong masyarakat Indonesia.

“Kita patut apresiasi kinerja aparat penegak hukum bekerja sama dengan Bank yang sudah mau serius untuk berantas judi online. ” Tutur Ketum Korps Pasgibra Nusantara A. Atyboy saat di temui di Kantornya di jalan Minangkabau Barat, Jakarta Selatan, Sabtu (16/11).

Sungguhpun demikian, menurut pria yang berprofesi sebagai Advokat ini menilai keseriusan yang dilakukan aparat penegak hukum ini seharusnya dilakukan sejak dulu.

“Sebenarnya kita mempertanyakan kenapa baru sekarang terlihat serius, karena judi online ini bukan kasus baru. Tapi terlepas dari keterlambatan itu kita harus memberikan dukungan kepada penegak hukum untuk menegakkan hukum di Indonesia. ” Tuturnya.

Lebih lanjut Pria berambut gondrong yang juga relawan Prabowo – Gibran ini mengusulkan kepada penegak hukum untuk melibatkan Perbankan dalam memberantas kasus judi online.

“Kita semua sama – sama tahu, praktek judi online dilakukan melalui transaksi transfer perbankan, sehingga Penegak hukum seperti Polri jika memang serius untuk memberantas judi online harus serius melibatkan seluruh bank untuk memblokir semua rekening bank yang menjadi penampung transaksi judi online dan rekening yang terpapar judi online. Karena jika tidak diblokir, mustahil untuk memberantas judi online ” Tandas Atyboy.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved