Kasus Kecelakaan di Tol Cipularang KM. 92, Supir Truk Jadi Tersangka, Ini Hasil Analisisnya!
Diterbitkan Sabtu, 16 November, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST PURWAKARTA – Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansah, mendampingi Kabid Humas Polda Jawa Barat KOMBES POL Jules Abraham Abast S.I.K., Dir Lantas Polda Jawa Barat KOMBES POL Ruminio Ardani S.I.K., dan Wadir Lantas Polda Jawa Barat AKBP Edwin Affandi S.I.K., dalam rangka Konferensi Pers Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di TKP Tol Cipularang KM.92 B Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, di Lobby Gedung Utama Polres Purwakarta. Jumat (15/11/2024)
Berdasarkan hasil Olah TKP dengan menggunakan Traffic Accident Analysist (TAA) serta pemeriksaan ramp chek kendaraan, fakta dilapangan dan keterangan saksi, Kepolisian menetapkan Sopir Truk Hino Tractor Head No Pol : B-9440-JIN berinisial : R (43) sebagai Tersangka dalam Kecelakaan Lalu Lintas di TKP Tol Cipularang KM. 92.180/B Kampung Cibodas Desa Batudatar Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta.
Peristiwa berawal saat Tersangka R (43) mengemudikan kendaraan truck Hino tractor head No Pol : B-9440-JIN dengan kecepatan 50 sd 60 Km/Jam dengan kondisi gigi perseneling berada di posisi 4, akan tetapi berdasarkan keterangan saksi ahli APM posisi gigi perseneling berada di posisi 5 dan pada saat melaju Tersangka R (43) tidak mengindahkan rambu-rambu peringatan dan jalur darurat.
BACA JUGA:
Kecelakaan Beruntun Terjadi Di Tol Cipularang KM 92, Ini Daftar Korban Meninggal Hingga Luka Ringan
Pada saat melaju, Kendaraan yang dikemudikan Tersangka R (43) berada di jalur cepat, setibanya di TKP saat melaju dijalan yang menikung dan menurun diduga Tersangka R (43) kurang antisipasi yang selanjutnya menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena sedang terjadi antrian yang mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia, 4 (empat) orang Luka Berat dan 25 orang Luka Ringan serta kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan.
Atas kejadian tersebut, Tersangka R (43) dijerat Pasal 311 ayat (5) (4) (3) (2) (1) UULAJ No. 22 Tahun 2009 dan Pasal 310 ayat (4) (3) (2) UULAJ No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara.***(Fuljo saefulrohman)