Rektor Universitas Andalas Keok Lawan Khairul Fahmi Di PTUN, Kuasa Hukum: Putusan Dapat Dijadikan Pelajaran
Diterbitkan Kamis, 31 Oktober, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST PADANG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi telah memutuskan untuk membatalkan keputusan rektor Universitas Andalas (Unand) tentang Pemberhentian Wakil Rektor II Universitas Andalas karena terbukti bertentangan dengan hukum.
Bahwa sebelumnya telah terjadi perselisihan hukum atas Surat Keputusan Rektor Unand Nomor 1417/UN16.26 R/KPT/VI/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pemberhentian Wakil Rektor II Unand yaitu Dr. Khairul Fahmi, SH, MH sebagai Wakil Rektor yang baru 3 bulan diangkat menjadi Wakil Rektor,
Adapun alasan perberhentian adalah karena Dr. Khairul Fahmi dianggap tidak memenuhi persyaratan diangkat sebagai Wakil Rektor II karena dianggap tidak memiliki pengalaman manejerial setidaknya selama 2 tahun setingkat kepala depertemen.
Merespon Pemberhentian tersebut, Dr. Khairul Fahmi, SH.MH yang juga merupakan salah satu anggota Panelis pada Debat Capres 2024 yang lalu, mengajukan surat keberatan kepada Rektor karena alasan pemberhentian tersebut dianggap keliru secara hukum dan bukan merupakan Tindakan yang mencerminkan tata Kelola perguruan tinggi yang baik, pemberhentian dilakukan dikarenakan desakan pihak Majelis Wali Amanat tanpa memiliki dasar dan alasan yuridis sehingga dipastilah SK tersebut menyalahi hukum karena faktanya saat diangkat Khairul Fahmi pernah menjabat sebagai asisten rektor dan staff ahli rektor selama 2 tahun lamanya dan menjabat menjadi wakil dekan II fakultas Hukum Universitas Andalas selama 1 tahun 6 bulan;
Surat keberatan yang diajukan oleh Dr. Khairul Fahmi tersebut tidak mendapat respon dari pihak rektor, sehingga penyelesaian perselisihan untuk menguji apakah SK Pemberhentian tersebut telah tepat ataupun keliru, maka Khairul Fahmi didampingi 17 orang Tim Penasehat Hukum dari PBHI Sumbar mengajukan Gugatan Pembatalan SK Pemberhentian tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang (Perkara Nomor 13/G/ 2024/PTUN. PDG.
Setelah berjalannya proses pemeriksaan persidangan yang dimulai pada bulan juni 2024 yang lalu, berdasarkan proses pembuktian dengan bukti surat dari Penggugat sebanyak 36 dokumen dan 2 orang saksi fakta serta 2 orang ahli akhirnya pada hari senin 29 Oktober 2024, perkara telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Padang mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.
Hal tersebut disampaikan Guntur Abdurrahman, SH. MH selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Khairul Fahmi, melalui siaran persnya yang diterima media ini, Selasa (30/10).
“Dengan adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang yang mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, membatalkan dan memerintahkan Tergugat (Rektor) untuk mencabut Surat Keputusan dan Memerintahkan Memulihkan Harkat dan Martabat Klien kami seperti sedia kala sebagai wakil rektor II, maka telah jelas dan terang semua yang kami perjuangkan bersama klien kami adalah telah tepat dan sejalan dengan hukum, sebaliknya menurut hukum rektor dan Majelis Wali Amanat telah keliru. ” Tutur Guntur Abdurrahman, SH. MH.
“Untuk itu kami menegaskan dengan adanya putusan ini dapat dijadikan pelajaran untuk kedepan dan berbenah agar tata Kelola perguruan tinggi terutama Perguruan Tinggi sebesar Universitas Andalas tidak dijalankan dengan “suka-suka”, namun ada aturan yang harus ditaati, tidak dibenarkan memberhentikan seseorang karena adanya desakan pihak-pihak tertentu, karena alasan suka atau tidak suka kepada seseorang, lalu dicari-cari alasannya agar orang diberhentikan.” Lanjutnya.
BACA JUGA:
Sebagai Alumni Universitas Andalas, pihaknya juga menyayangkan adanya persoalan tersebut, apalagi menurutnya sampai harus berujung kepada pengadilan, namun sebagai alumni, ia juga tidak dapat tutup mata atas persoalan tata kelola yang menurutnya sewenang-wenang.
“Padahal, jika dari awal rektor merespon keberatan klien kami, keberatan tersebut dibaca baik-baik dan dianalisa dengan benar, maka perselisihan tidak perlu sampai sejauh ini, apalagi saat ini jabatan WR II yang sebelumnya dijabat oleh klien kami saat ini telah diisi oleh orang lain, sehingga akan semakin rumit bagi pihak Rektor tentunya, namun hal tersebut mau /tidak mau, suka/ tidak suka, sudah menjadi perintah pengadilan, hal ini terjadi sebagai konsekuensi atas tindakan rektor yang keliru dalam memberhentikan klien kami maka pengadilan telah menghukum dengan memerintahkan Rektor untuk memulihkan harkat, martabat dan jabatan klien kami Dr. Khairul Fahmi, SH.MH sebagai WR II Universitas Andalas.” Tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Rektor Universitas Andalas terkait keputusan tersebut. ***