NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Prabowo Subianto Lantik Tujuh Penasihat Khusus Presiden, Berikut Daftanya!

WhatsAppTelegramTwitterEmailFacebook
Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 22 Oktober, 2024 by NKRIPOST

Presiden Prabowo Subianto.

NKRIPOST JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto melantik tujuh orang sebagai Penasihat Khusus Presiden, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10).

Pelantikan tujuh Penasihat khusus Presiden itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Penasehat Khusus Presiden.

“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan dan menetapkan dan seterusnya. Kesatu mengangkat Penasehat Khusus Presiden,” kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretaris Negara Ninik Purwanti di Istana Negara membacakan Keputusan Presiden tersebut.

Berikut tujuh Penasihat Khusus Presiden yang dilantik Prabowo:

  1. Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Wiranto S.H.M.M
  2. Penasihat Khusus Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan.
  3. Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan Jenderal TNI (Purn.) Prof Dr Dudung Abudrachman SE MM.
  4. Penasihat Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro.
  5. Penasihat Khusus Presiden Urusan Energi Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro, M.Sc., M.A.,
  6. Penasihat Khusus Presiden Khusus Bidang Haji Muhadjir Effendy
  7. Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Nasional Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K)
Letjen TNI (Purn) Prof. Dr Terawan Agus Putranto saat menandatangani berita acara usai dilantik Prabowo sebagai salah satu penasihat presiden, di Istana Negara, Selasa (22/10).

BACA JUGA:

Prabowo Subianto Resmi Lantik 7 Utusan Khusus Presiden, Mardiono Jabat Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan

Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih, Sjafrie Sjamsoeddin Jabat Menteri Pertahanan RI Periode 2024-2029

Sepak Terjang Perjalanan Prabowo Subianto Hingga Menjadi Presiden RI Ke 08

Sebelumnya Presiden Ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Penetapan Perpres itu ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024 saat ia masih menjabat Presiden.

Sebagaimana salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, Selasa, Perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.

Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.***(Antara)

VIDEO REKOMENDASI:

Menlu Sugiono Di Mata Presiden Prabowo Subianto

WhatsAppTelegramTwitterEmailFacebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *