Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Dan Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan
Diterbitkan Selasa, 8 Oktober, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST.CO, LABUHANBATU – Jaringan pengedar narkoba jenis sabu diseputaran Kabupaten Labuhanbatu dan pelaku pembakaran rumah dan mobil salah seorang wartawan media on line di Labuhanbatu pada bulan 21 Maret lalu, akhirnya berhasil diungkap Polres Labuhanbatu dan mengamankan tersangka yang diduga sebagai otak pelaku pembakaran tersebut.
Paparan hasil ungkap perkara tindak pidana itu digelar Polres Labuhanbatu di Gedung Serbaguna Polres Labuhanbatu, Selasa 08 oktober 2024.
Turut hadir Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., Waka Polres Labuhanbatu KOMPOL H. Matondang, S.H., M.H., Kasat Narkoba AKP, Kasat Reskrim AKP Tengku Rivanda Ikhsan, S.Trk., S.I.K., M.A., para PJU Polres Labuhanbatu, serta insan pers.
Kapolres Labuhanbatu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil dari laporan polisi sejak bulan Mei 2024. “Kasus ini melibatkan jaringan narkotika yang diduga sebagai pelaku utamanya adalah KA alias DK” ungkap Kapolres
Sedangkan beberapa tersangka yang terlibat di antaranya MD, A alias Jan, RH alias Asil, EMS serta beberapa tersangka lainnya. Barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat total 156,46 gram netto.
Dijelaskan Kapolres, kronologis penangkapan tersebut dimulai pada 4 Mei 2024, dengan tersangka MD yang ditangkap di Desa Gunung Selamat Kecamatan Bilah Hulu, dan berlanjut hingga penangkapan tersangka lainnya di berbagai lokasi dan penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati” tegas Kapolres AKBP Dr. Bernhard L. Malau.
Selain kasus narkotika, Polres Labuhanbatu juga mengungkap tindak pidana pembakaran rumah dan mobil milik korban Junaidi Marpaung yang terjadi pada 21 Maret 2024 lalu. Korban sebelumnya mendapat ancaman melalui media sosial setelah melakukan investigasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya.
BACA JUGA:
Ada Pengkotak Kotakan Wartawan Saat Peliputan Pelantikan 45 Anggota DPRD Labuhanbatu?
Ternyata Ini Panggilan Titiek Soeharto Ke Prabowo Subianto, Cara Yang Tak Biasa!
Tersangka utama dalam kasus ini adalah KA alias DK, yang diduga menyuruh pelaku EMS alias Endar untuk melakukan pembakaran dengan imbalan Rp 15 juta. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mobil Daihatsu Terios dan sepeda motor Yamaha Majesty yang hangus terbakar, serta beberapa sisa material bangunan yang terbakar.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 187 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Motif dari kasus ini diduga terkait dengan pemberitaan yang dilakukan korban mengenai peredaran narkoba di Lingkungan Kampung Lalang, Rantau Selatan.
Polres Labuhanbatu terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan kejahatan ini serta memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum (ACD)