Tambang Emas Ilegal Kembali Marak Di Pasaman Barat, Kapolres Sebut Ada Benturan Kepentingan
Diterbitkan Sabtu, 28 September, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST,PASBAR – Kembali marak kegiatan ilegal mining alias Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) seolah-olah tidak ada takutnya dengan hukum, bahkan sampai saat ini dilokasi Tombang Hilir Nagari Sinurut Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) masih ada kegiatan yang diduga ilegal mining dengan memakai alat berat berupa Excavator terlihat santai bekerja mengeruk emas dalam kawasan hutan lindung tersebut.
Dari investigasi yang di dapatkan awak media NKRI Post dilapangan beserta sebuah video yang diterima media ini pada tanggal (24/9/2024) terlihat alat berat dan beserta box penyaring emas sedang asyik bekerja mengeruk emas.
Lebih lanjut awak media mencoba mencari informasi, dari sejumlah narasumber terpercaya kepada wartawan NKRI POST menyebutkan terdapat oknum koordinator yang mengoordinasikan kegiatan tersebut.
“Ada oknum yang mengatasnamakan masyarakat dengan inisial UKH diduga kordinator lapangan,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya, jum’at (27/9).
Narasumber ini pun kemudian menyampaikan tugas Koordinator lapangan tersebut yaitu menyiapkan sejumlah uang untuk koordinasi.
“Terkait tugas oknum kordinator UKH ini diduga mengamankan suasana dan informasi diduga ada itu uang kordinasi setiap bulan setiap unit alat berat, Lebih kurang Rp 60.000.000 keseluruhan, yang diduga uang ini lah untuk kegiatan tersebut aman-aman saja.” Ungkapnya.
BACA JUGA:
Tambang Emas Diduga Ilegal Terbesar Di Pasaman Barat Ada Pembiaran, Kapolri Diminta Turun Tangan
AKBP Nurdiansyah, Hanya Seminggu di Pasaman Barat Dimutasi Jadi Kapolres Pesisir Selatan
Berdasarkan informasi dan hasil investigasi tesebut, awak media kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolda Sumbar Irjen.Pol.Suharyono S.IK.S.H. dengan tegas Kapolda Sumbar menyatakan telah menginstruksikan kepada Kapolres Pasaman Barat dan Jajarannya untuk menindak tegas Ilegal Mining di Wilayah Hukumnya (Wilkum).
Di sisi lain awak media mencoba konfirmasi kepada bapak Kapolda Sumbar Irjen. Pol.Suharyono S.IK.S.H melalui pesan WhatsApp,
Kami tindak tegas yang namanya giat Ilegal, Kapolres sudah saya kasih petunjuk.” ujar Kapolda Sumbar Irjen. Pol.Suharyono S.IK.S.H melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/9).
Dan awak media Nkripost juga konfirmasi kepada Dir Krimsus lewat pesan WhatsApp mengatakan ,
Hal senada juga disampaikan Dir. Krimsus Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Alfian Nurnas bahwa pihaknya akan menindak tegas praktek pertambangan tanpa Izin.
“Sudah kita sampaikan ke Kapolres untuk ditindak lanjuti ujar Dir krimsus Kombes Pol Alfian Nurnas melalui pesan WhatsApp.
Terpisah Kapolres Pasaman Barat (Pasbar) AKBP Agung Tribawanto. S.IK lewat pesan WhatsApp mengatakan pihaknya telah berulang kali melakukan penertiban namun menurutnya terdapat benturan kepentingan.
“Polres sudah berulang kali laksanakan Gakkum tentang PETI Tersebut, namun ada benturan kepentingan di lapangan, sehingga Kemaren kita sudah koordinasi dengan kodim untuk sama – Sama melakukan penegakan hukum peti tersebut,” ujar Kapolres AKBP Agung Tribawanto kepada awak media NKRIPOST melalui pesan WhatsApp.
Aktivitas tambang ilegal ini masih terus dilakukan penambang sehingga terkesan mengabaikan hukum di NKRI.
“Dalam hal Ini para penambang tidak pernah kapok menambang, seakan – akan kebal hukum dengan mengabaikan peraturan juga Undang Undang yang berlaku di Negara Indonesia.” Tuturnya Warga.
BACA JUGA:
Tambang Emas Ilegal di Sinuruik Pasbar, Ditengarai Sebabkan Kerusakan Sungai
Salut!! Polres Pasaman Barat Berhasil Ringkus Tujuh Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Ranah Batahan
Mabes Polri Sidak Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, Penambang Kabur Bawa Excavator!
Hal tersebut disampaikan, Pasalnya Sesuai perintah Kapolri dan panglima atas instruksi presiden kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas yang nama nya ilegal mining atau yang lain nya tidak dihiraukan.
Diketahui ancaman hukuman maksimal terhadap para pelaku tambang tanpa izin adalah 10 tahun penjara dan denda 100 miliar rupiah. Berdasarkan Pasal 158 Undang undang Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan IUP, Izin Pertambangan Rakyat IPR atau Izin Usaha Pertambangan Khusus IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 ayat 1, Pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
Dengan fakta ini keseriusan kapolda Sumbar diharapkan untuk benar – benar tegas memberikan tindakan terhadap semua pelaku Penambang Emas tanpa izin (PETI) karena selain merusak kelestarian hutan dan juga sungai sungai(*)