NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Remaja Di Malang Tewas Dikeroyok 10 Pesilat PSHT, Cuman Gegara Postingan Status WhatsApp

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 14 September, 2024 by NKRIPOST

VIDEO: Remaja Di Malang Tewas Dikeroyok 10 Pesilat PSHT || Cuman Gegara Postingan Medsos‼️

 

NKRIPOST, MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Karangploso, Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang, Komisaris Polisi Imam Mustolih, mengungkapkan bahwa empat tersangka adalah orang dewasa, sedangkan enam lainnya masih berusia di bawah umur.

“Ada empat orang dewasa dan enam tersangka yang masih di bawah umur,” kata Kompol Imam saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (13/9/2024).

Empat tersangka dewasa yakni AR (19), AE (20), MA (19), warga Desa Ngenep, Karangploso, serta IC (25) dari Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Sedangkan tersangka di bawah umur meliputi MAS (17), RAF (17), VM (16), PIA (15), RH (15), dan RFP (17), yang semuanya berasal dari Desa Ngenep.

Kasus pengeroyokan tersebut bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat. Peristiwa tersebut terjadi pada dua kesempatan, yakni pada Rabu (4/9) di lokasi latihan silat di Jalan Raya Sumbernyolo, Dusun Mojosari, Desa Ngenep, dan pada Jumat (6/9) di Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Karangploso.

Kejadian bermula saat Korban, ASA (17), warga Kepuharjo, Karangploso, mengunggah foto dirinya mengenakan atribut PSHT di status WhatsApp. Unggahan ini memicu salah satu tersangka, MAS (16), anggota PSHT, untuk menanyakan keaslian keanggotaan ASA.

Setelah dikonfirmasi, diketahui bahwa korban bukan anggota resmi PSHT. Akibatnya, korban diajak untuk mengikuti latihan di Desa Ngijo, yang berujung pada insiden kekerasan. Salah satu tersangka bahkan menggunakan batu paving untuk memukul kepala korban. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami sesak napas dan tidak sadarkan diri.

Korban sempat mendapatkan perawatan di Klinik Kesehatan sebelum dirujuk ke IGD RS Prasetya Husada. Namun, setelah enam hari dirawat, ASA meninggal dunia pada Kamis (12/9/2024) karena pendarahan otak dan kerusakan sel otak di bagian temporal kiri.

“Korban dirawat selama enam hari, namun dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 12 September 2024,” jelas Kompol Imam.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menambahkan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam pengeroyokan. Penganiayaan dilakukan dengan memukul ulu hati, kepala, dan tubuh korban.

Tersangka

BACA JUGA:

Astaga!! Remaja di Malang Meninggal  Dunia Usai Dikeroyok 9 Orang Pesilat

Ketum Tani Merdeka Indonesia Don Muzakir Respon Tegas Surat Pemda Belu: Akan Minta Pemerintah Pusat Panggil Sekda

Mahkamah Agung Diminta Tolak PK Ho Hariaty, Adv. Atyboy: Ada Yurisprudensi, Hasil Puslabfor Polri Tidak Bisa Dijadikan Novum

Pada insiden pertama, korban sempat mendapat pukulan di bagian tangan dan kaki, namun masih bisa pulang sendiri. Namun, pada insiden kedua, korban tidak bisa bertahan setelah mengalami banyak pukulan di kepala.

Berdasarkan hasil visum, korban meninggal akibat pendarahan otak yang disertai kerusakan sel otak dan memar pada paru-paru.

“Ada yang menendang, memukul pakai sandal, bahkan ada yang menggunakan batu,” ungkap AKP Muchammad Nur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. **(u-hmsresma)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved