Secercah Asa untuk Anies Baswedan Maju di Pilgub Jakarta, Putusan MK Berpotensi Buka Peluang PDIP Usung Anies-Pras
Diterbitkan Selasa, 20 Agustus, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Peluang Anies Baswedan untuk maju di pemilihan kepala daerah atau pilkada Jakarta 2024 kian kembali bersinar berkat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah di pilkada. Hal ini tertuang dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai pemohon.
Majelis hakim MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Di mana, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus.
MK menyatakan, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Di mana, partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kemudian, MK mengubah isi pasal tersebut dengan menyatakan parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan calon jika:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut
BACA JUGA:
Mahkamah Konstitusi Putuskan Ubah Aturan Pilkada, Begini Respon PDIP
Sementara, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Jika melihat pemetaan pencalonan di Pilkada Jakarta, telah ada 12 partai politik yang akan mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono. Hanya PDI Perjuangan (PDIP), parpol yang memperoleh sekitar 14 persen suara di Pileg DPRD DKI Jakarta.
Sehingga, dengan putusan tersebut, PDIP masih bisa mengusung cagub-cawagub Jakarta tanpa harus mencari parpol koalisi. Begitu juga dengan Anies Baswedan yang masih berpeluang diusung oleh parpol menjadi cagub Jakarta.
BACA JUGA:
Anies Baswedan Siap Kembali Berlaga Di Pilgub DKI Jakarta, Ini Respon PDIP
Sebelumnya DPD PDIP DKI Jakarta secara resmi telah merekomendasikan nama Anies Baswedan sebagai calon Gubernur Jakarta 2024. Anies diusulkan sebagai satu-satunya nama Cagub yang didukung partai banteng Jakarta pada 24 Mei 2024, dua bulan lalu.
Dalam surat rekomendasi tersebut juga disertakan dua kader PDIP untuk menjadi Cawagub pendamping Anies. Yaitu Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi dan Anggota DPR, Charles Honoris.
Bahkan Suara dukungan agar Anies Baswedan kembali maju di Pilgub Jakarta 2024 terus bergulir, dukungan juga disampaikan agar Anies berpasangan dengan politisi senior PDIP Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.
“Rencananya bulan Agustus ini. Akan segera kami deklarasikan pasangan Anies-Pras,” kata Ketua Umum Pengurus Besar Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), Syarief Hidayatulloh, Sabtu (3/8/2024) dikutip KBRN.
Bahkan, ia menyampaikan, bahwa deklarasi terhadap duet Anies-Pras juga akan diikuti oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Jakarta. Dalam deklarasi tersebut, GPMI bersama sejumlah Ormas di Jakarta akan menyampaikan dukungannya secara terbuka.
“Jadi, selain GPMI, organisasi Barisan Insan Muda (BIM), dan beberapa elemen lain akan terlibat. Dalam deklarasi dukungan tersebut,” ujarnya.
Menurut Syarief, duet Anies-Pras sangat ideal untuk masa depan Jakarta. Karena keduanya sama-sama punya pengalaman panjang di Jakarta.
Pras, kata dia, punya modal sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta dua periode. Sehingga paham betul soal seluk beluk birokrasi dan anggaran.
“Ini akan jadi kolaborasi yang positif dan cocok untuk kepemimpinan Jakarta. Gubernurnya berpengalaman dan cerdas, sementara wakilnya tak kalah keren,” ucapnya.
Namun begitu, Syarief mengaku, pihaknya hanya menyampaikan aspirasi dan usulan yang menurutnya adalah pasangan terbaik. “Soal siapa yang akan dipilih sebagai wakil, pada akhirnya merupakan kewenangan partai politik dan Pak Anies,” katanya.
“Tetapi saya harap, partai tidak mendikte dan memaksakan wakil Anies. Serap dan tampung semua aspirasi dan kehendak warga Jakarta, biarkan juga Pak Anies leluasa memilih pendampingnya,” ucap Syarief.***