NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Adv. Lydia Retnani Kritisi Oknum Petugas Diduga Halangi Pihak Korban Saat Sidang Kasus Pembunuhan Di PN Kepanjen

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 13 Agustus, 2024 by NKRIPOST

Kuasa Hukum Lydia Retnani, S.H Dan Keluarga Korban Almarhum Sri Agus Iswanto di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang, Senin (12/8)

NKRIPOST, MALANG – Sidang lanjutan Kasus penganiayaan yang mengakibatkan Almarhum Sri Agus Iswanto (60) meninggal dunia menjadi isu hangat masyarakat Malang Raya. Sidang ketiga kali menjadi sorotan semua publik sebab eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum terdakwa kepada Hakim belom mendapat putusan. Dengan alasan berkas yang diserahkan oleh kuasa hukum terdakwa belom memenuhi syarat.

Proses sidang ketiga kembali digelar di Gedung Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur, Senin (12/08/2024). Sidang lanjutan dijadwalkan pada tanggal 26 Agustus sebagaimana disampaikan langsung oleh Nanang Dwi Kristanto, S.H., M.Hum sekaku Hakim Ketua PN Kepanjen.

Pantauan media Nkripost.co di lokasi persidangan Hakim Nanang Dwi kembali menegaskan kepada pihak kuasa hukum terdakwa segera koordinasi dengan Panitera. Apa yang di layangkan seolah tidak siap indikasi ada unsur kesengajaan dari pihak terdakwa.

Proses persidangan dari awal hingga sidang ketiga kuasa hukum dan keluarga korban menyayangkan perlakuan oknum petugas terhadap pihak korban.

Kuasa hukum Lydia Retnani, S.H dan Partners bersama keluarga korban Sri Agus Iswanto (60) korban pembunuhan di Pakis di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang, Senin 15/07/2024).

BACA JUGA:

Pertuni Malang Minta Hakim PN Kepanjen Adil Tangani Kasus Pembunuhan Kaum Disabilitas di Pakis

Hasil Uji Puslabfor Mabes Polri Yang Baru Dibuat Setelah Putusan Kasasi MA Tidak Bisa Dijadikan Novum Peninjauan Kembali

Kuasa Hukum Lydia Retnani Dan Partners Desak PN Kepanjen Malang Transparan Dalam Mengungkap Kasus Pembunuhan Di Pakis

Saat diwawancarai usai sidang, kuasa hukum korban Lydia Retnani, S.H ucapkan berterimakasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memohon kepada Hakim untuk menolak eksepsi yang dilayangkan pihak kuasa hukum terdakwa.

“Untuk tanggapan saya di sidang ketiga ini, tanggapan Jaksa sudah cukup baik, karena meminta kepada Hakim untuk menolak eksepsi, yang nantinya akan diputus oleh Hakim pada tanggal 26 Agustus dalam agenda sidang putusan sela,” ucap Lydia Retnani, Senin sore (12/8).

Dikatakan Lydia, bukti yang diberikan oleh PH terdakwa itu memang belum diberikan soft copy untuk dipelajari oleh Hakim, karena PH terdakwa baru memberikan hard copy pada saat sidang berlangsung.

“Menurut saya hal tersebut seharusnya menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam memutuskan putusan sela, karena pada saat tim PH terdakwa sudah diberikan beberapa kali kesempatan akan tetapi masih belum bisa melengkapi,” ujarnya.

Saat ditanya pesan dan harapan kepada PN Kepanjen dan Kejaksaan terkait kasus ini, dirinya meminta pihak PN Kepanjen dan Kejaksaan lebih netral profesional, akuntabel dan transparan kepada publik lebih khusus keluarga korban.

“Harapan saya sebagai tim kuasa hukum korban meminta transparansi dari pihak Kejaksaan dan juga dari pihak Hakim untuk kami tim kuasa hukum korban bisa berkoordinasi dengan JPU. Karena bagaimanapun juga kami ini di pihak korban. kami ini sejalan dengan Jaksa itulah seharunya dimana kita bisa berkoordinasi,” tuturnya.

Dirinya kecewa pada saat mengikuti persidangan hari ini, advokat muda itu menerima pertanyaan dari oknum petugas yang kurang etis.

“Ibu siapa?,” kata oknum petugas.

“Saya kuasa hukum korban,” jawab Lydia Retnani, S.H kuasa hukum korban.

“Loh kan sudah diwakili oleh Jaksa,” lanjut tanya oknum petugas itu.

“Loh saya kan kuasa hukum berhak tahu dan juga berhak mengawal persidangan ini, jangan karena sudah diwakili terus kita ini sebagai kuasa hukum korban Ini akhirnya tidak diberi akses atau kemudahan. Itu yang saya kecewa,” terang Lydia.

“Saya berpikir begini, kita saja yang dari pihak korban tidak membawa masa padahal kita ini korban loh, dan korban ini meninggal. Bahkan kami tidak membawa tim-tim untuk mengintimidasi pihak terdakwa.

Sedangkan pihak terdakwa membawa segitu banyak orang kita tidak permasalahkan meskipun di dalam ruang sidang 95% itu dari pihak terdakwa,” keluh Lydia.

“Kami dari keluarga korban tidak ada menyerang tidak ada mengintimidasi tidak ada menekan pihak keluarga korban dan siapapun itu.

Oleh karena itu, saya meminta Kepada PN Kepanjen dan Kejaksaan setidaknya posisi saya sebagai Kuasa hukum korban, diberi kemudahan dan akses yang lebih baik. Karena pada dasarnya kita ini sejalan dengan JPU,” pinta Advokat muda kelahiran Malang itu.

“kami ini sejalan dengan Jaksa tolong diberi kemudahan ibaratnya juga diberikan akses yang sewajarnya,” tambanya.

Senada disampaikan Sri Soebijantono selaku Kaka korban mengatakan, harapannya hasil persidangan nanti bisa diketahui bisa dipahami bisa diterima dan bisa di mengerti oleh keluarga korban.

“Sehingga kita terus terang saja harapan kita itu tidak menimbulkan kesan-kesan seolah-olah ada sebuah rekayasa atau sebuah konspirasi dari salah satu pihak. Sehingga dalam hal ini dari pihak yang dikorbankan itu merasa peradilan ini betul-betul peradilan yang menjalankan menegakkan hukum secara benar. Saya rasa itu yang perlu disampaikan,” tutupnya (Lau Kaza)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved