Bupati Rohul H. Sukiman Raih Penghargaan UHC Dari Menko PMK
Diterbitkan Jumat, 9 Agustus, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST, ROHUL – Setelah sebelumnya mendapatkan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dari Gubernur Riau, kembali Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mendapatkan penghargaan yang sama langsung dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan (Menko PMK), Kamis (8/8/2024) di Gedung Krakatau Grand Ballroom, TMII Jakarta Timur.
Ajang Penghargaan Menko PMK ini dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Kh.Maruf Amin didampingi Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Menko PMK serta 33 Provinsi dan 460 Kabupaten/Kota penerima Penghargaan UHC.
Dimana Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Kepada Daerah yang UHC nya mencapai 100 Persen serta Penyerahan Penghargaan juga diberikan Presiden International Social Security Association (ISSA) Mohammed Azman,kepada Penerima Penghargaan salah satunya Bupati Rokan Hulu H.Sukiman yang langsung hadir menerima penghargaan tersebut didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan drg.Septin Asmarwiati,M.Kes, Plt Kadis Sos P3A April Liyadi,SE,M.Si dan Kepala BPJS Kesehatan Rohul Ivo.
Berkat Penghargaan yang diterima, Bupati Rokan Hulu H.Sukiman menyampaikan rasa syukurnya juga terimakasih nya dikarenakan Kabupaten Rokan Hulu mendapatkan penghargaan UHC dari Presiden berkat kerjasama semua pihak yang diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPKAD, DPMPD, dan Disdukcapil yang senantiasa solid juga kompak menjalankan Program ini.
Selanjutnya, Plt Kadiskes Rohul drg.Septin juga mengungkapkan terimakasihnya kepada Bupati Rokan Hulu, Sekda Rohul, Ketua DPRD dan Komisi III serta Asisten 1 begitu juga semua pihak yang terlibat atas Support (Dukungan) penuh yang diberikan sehingga mendapatkan penghargaan ini.
Dirinya juga menyampaikan bahwa dengan telah mendapatkan penghargaan ini tentu tidak akan senantiasa berpuas hati, melainkan kedepan akan tetap melakukan Validasi dan Verifikasi data kepesertaan PBI JK (Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) kemudian akan menyediakan anggaran bagi peserta PBPU Pemda (Pekerja Bukan Penerima Upah yang dibantu oleh Pemda) serta akan mendorong Perusahaan Swasta untuk mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Selanjutnya akan menghimbau semua Dinas terkait untuk bersama sama menjalankan Edaran Bupati untuk semua pelayanan publik mempersaratkan kepesertaan bpjs kesehatan serta bekerjasama dengan Dinas dukcapil dalam menyelesaikan permasalahan data kependudukan.
Plt Kadiskes inipun menjelaskan PBI JK ini merupakan suatu program Pemerintah Pusat untuk masyarakat miskin yg di biayai iurannya 100 persen dari pusat dan PBPU pemda merupakan program untuk masyarakat miskin yg di biayai iurannya oleh pemda Kabupaten dan dibantu Provinsi sebesar 55 % sesuai quota yg diberikan oleh provinsi. akan tetapi bila quota sudah penuh berarti 100% dibiayai Pemda Kabupaten.
Kemudian dari pada itu, drg.Septin juga memaparkan bahwa Surat Edaran Bupati tersebut berbunyi tentang:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jarninan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jarninan Kesehatan Nasional, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu turut mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jarninan Kesehatan Nasional. Untuk maksud tersebut perlu menetapkan langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing Perangkat Daerah untuk melakukan optimalisasi program Jarninan Kesehatan Nasional.
BACA JUGA:
Capaian Kinerja Bupati Rohul H Sukiman Pada Paripurna LKPJ Tahun Anggaran 2023 Sekira 97,96%
Bupati Rohul H. Sukiman dan Hj. Peni Herawati Raih Anugrah Keterbukaan Informasi 2023
Berkenaan dengan itu kepada Perangkat Daerah disampaikan untuk dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA:
a. Mensyaratkan setiap pendidik dan tenaga kependidikan menjadi peserta aktif dalam progam Jarninan Kesehatan Nasional.
b. Memastikan peserta didik menjadi peserta aktif Jarninan Kesehatan Nasional.
2. DINAS KESEHATAN:
a. Melaksanakan regulasi terkait pelayanan kesehatan dalam Program Jarninan Kesehatan Nasional.
b. Mendorong tenaga kesehatan yang menjalankan praktik di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan merupakan peserta aktif dalam program Jarninan Kesehatan Nasional.
c. Menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi peserta Jarninan Kesehatan Nasional dengan mengacu pada formularium nasional.
d. Menjamin ketersediaan sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan serta sumber daya manusia dibidang kesehatan.
e. Melaksanakan sistem tarif pelayanan kesehatan sesuai dengan prinsip kendali mutu dan kendali biaya bagi peserta Jarninan Kesehatan Nasional.
f. Memprioritaskan pelayanan promotif dan preventif dalam manfaat program Jarninan Kesehatan Nasional.
g. Menyampaikan usulan penambahan jumlah penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional segmen PBPU Pemda ke dalam Jaminan Kesehtaan nasional.
3. DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL:
a. Memverifikasi data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan untuk dapat dimanfaatkan sebagai data kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
b. Memberikan Nomor Induk Kependudukan kepada masyarakat yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan dan yang belum terdaftar di Database kependudukan Republik Indonesia.
4. DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA:
Mendorong dan memastikan petani penerima progam pemerintah merupakan peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional.
5. DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH, TRANSMIGRASI DAN TENAGA
KERJA:
a. Mensyaratkan dan memastikan setiap pengurus, pengawas dan anggota koperasi serta pelaku usaha skala mikro, kecil dan menengah untuk menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
b. Menyediakan data koperasi serta badan usaha skala mikro, kecil dan menengah untuk dapat dimanfaatkan dalam peningkatan kepesertaan dan kepatuhan program Jaminan Kesehatan Nasional.
c. Mensyaratkan dan memastikan setiap pemberi kerja selain penyelenggara Negara terhadap keikutsertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
6. DINAS PARIWlSATA DAN KEBUDAYAAN:
Mendorong dan memastikan setiap pelaku usaha dan pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif serta Budaya menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
7. DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK:
a. Melakukan verifikasi dan validasi untuk penetapan dan perbahan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan secara berkala.
b. Melakukan pemutakhiran data hasil verifikasi dan validasi untuk penetapan dan perubahan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan secara berkala.
c. Memastikan data peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan disampaikan secara berkala dengan mencantumkan nama, NIK dan alamat secara lengkap.
d. Melakukan pendaftaran masyarakat yang masuk dalam DTKS kedalam Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
8. DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA:
a. Melakukan diseminasi kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional kepada pemerintahan desa di Kabupaten Rokan Hulu.
b. Memastikan seluruh Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPBD terdaftar sebagai peserta aktif JKN.
c. Memfasilitasi perencanaan dan penganggaran tim/operator desa dalam APBDesa dan mensyaratkan capaian cakupan JKN desa untuk penyaluran penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan BPD serta Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD.
9. DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN:
Mendorong dan memastikan nelayan, pembudidaya ikan dan pemasar ikan penerima progam pemerintah merupakan peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional.
10. DINAS PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU:
a. Mendorong dan memastikan setiap pemohon pengurusan izin usaha untuk mendaftarkan karyawan dan keluarga dalam kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
b. Melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang belum mendaftarkan karyawan dan keluarga dalam kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai peraturan Perundang-undangan.
11. DINAS PERHUBUNGAN:
Mensyaratkan dan memastikan setiap pemberi kerja/ badan usaha dan pekerjasektor perhubungan menjadi peserta aktif dalam progam Jaminan Kesehatan Nasional.
12. DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMASI:
a. Melakukan kampanye dan sosialisasi publik (public education) untuk membangun kesadaran masyarakat agar menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.
b. Memfasilitasi jaringan komunikasi data untuk suksesnya sistem teknologi informasi (IT) program Jaminan Kesehatan Nasional.
13. BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH:
a. Melakukan penyusunan perencanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah dalam rangka pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
b. Melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah dalam rangka mendukung pencapaian Universal Helath Coverage (UHC).
14. BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH :
Mengalokasikan penganggaran untuk Jaminan Kesehatan Nasional Segmen Aparatur Sipil Negara (ASN), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Pemda sesuai kemampuan keuangan Daerah.
15. BAGIAN KERJASAMA DAN ADMINISTRASI WILAYAH PADA SEKRETARIATDAERAH: Mengkoordinasi penggunaan dana CSR untuk Jaminan Kesehatan Nasional.
16. BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA SEKRETARIAT DAERAH:
a. Memastikan dan mensyaratkan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional bagi pelaku usaha yang mendaftar sebagai penyedia pada Layanan
Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Rokan Hulu.
b. Mendorong Perangkat Daerah untuk mensyaratkan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional bagi penyedia yang melaksanakan kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah dengan cara memastikan klausul kewajiban program Jaminan Kesehatan Nasional bagi penyedia tersebut telah tertuang di dalam rancangan kontrak.
17. CAMAT, LURAH DAN KEPALA DESA:
a. Mendorong dan memastikan setiap penduduk yang berada diwilayahnya terdaftar sebagai Peserta aktif progam Jaminan Kesehatan Nasional.
b. Mensyaratkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional dalam semua pelayanan administrasi Pemerintahan kecuali administrasi kependudukan. (Das/kominfo)