Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan Di Raimanuk, Penasihat Hukum Elisario Francisco Da Cosata Menilai Dakwaan JPU Tidak Sesuai dengan Fakta Persidangan
Diterbitkan Selasa, 23 Juli, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST BELU – Menjelang sidang putusan perkara Kasus Dugaan Penganiayaan di Raimanuk, Belu Nusa Tenggara Timur (NTT) , Penasihat hukum Elisario Francisco Da Cosata alias (Rio), Silvester Nahak, S.H menlilai jika pernyataan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Berikut Analisis Fakta Yuridis oleh penasihat hukum Rio Da Costa, Silvester Nahak, S.H bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan perkara ini, maka kami Penasihat Hukum Terdakwa dapat mengemukakan analisa-analisa fakta yuridis sebagai berikut:
1) Bahwa benar pada hari Jumat, tanggal 06 Oktober 2023 sekitar pukul 02.30 Wita bertempat di Dusun Kelis, Desa Rafae, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu telah terjadi tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang diancam dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP dimana kejadian tersebut terjadi disuatu acara pesta/respsi perkawinan;
2) Bahwa benar dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum menguraikan dst terdakwa Elisario Francisco Da Costa alias Rio karena tidak terima perlakuan saksi korban Vandamme Dapa Talu alias Vandamme terhadap saksi Stefanus Domi Mesak alias Stef dst, tiba-tiba dari arah depan bagian kiri saksi korban langsung dipukul mengenai bibir bagian kiri dengan menggunakan kepalan tangan kanan ” uraian Jaksa Penuntut Umum dimaksud apabila dihubungan dengan fakta-fakta persidangan sangat tidak berkesesuain, hal mana terbukti melalui pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang terungkap dalam persidangan menyatakan bahwa “mungkin pada saat terdakwa sedang meleraikan pengeroyokan terhadap saksi Stefanus Domi Mesak alias Stef baru tangan terdakwa mengenai bibir korban”. Pernyataan demikian telah membuktikan adanya ketidak terangan fakta hukum dalam mendakwa agak terdakwa dijatuhi hukuman sesuai dengan peristiwa hukum yang dinarasikan oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga sangat tepat berlakulah asas In criminabus probations bedent esse luce clariores dalam perkara aquo;-
3) Bahwa akibat dari ketidak terangan fakta hukum yang kuat tersebut, secara jujur Penasihat Hukum terdakwa mengatakan dalam persidangan yang mulia ini bahwa seluruh keterangan para saksi yang telah terungkap dalam persidangan ini tidak cukup membuktikan bahwa terdakwalah sebagai subyek hukum yang bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diancam dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP:-
4) Bahwa keterangan para saksi yang menerangkan terdakwa adalah sebagai pelaku tidak pidana hanya Saksi Dominggus Roky Bau Alias Roky dan Saksi Nofrianus Sifa Alias Nofri dimana kedua orang saksi tersebut masih memiliki hubungan beradik- kaka kandung yang tentunya menguntungkan oleh karena dihubungi oleh korban untuk menjadi saksi, sedangkan saksi-saksi yang lain yakni Saksi Gradiana Bauk Aias Aty, Saksi Aprianus Hale Alias Jovan, Herman Moruk alias Herman: Saksi Stefanus Domi Mesak alias Stef dan Saksi A de charge Adrianus Jefri Lopez sama-sama telah menerangkan bahwa terdakwa tidak meakukan tindakan penganiayaan sebagaimana yang diancam daam pasa 351 Ayat (1) KUHP, oleh karena itu mohon kepada majelis hakim agar mengesampingkan saja keterangan saksi Saksi Dominggus Roky Bau Alias Roky dan Saksi Nofrianus Sifa.
5) Bahwa dalam fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan inipula telah terungkap barang bukti yang berbeda yakni: Jaksa Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Jaket pria parasut dengan warna krem. 1 (satu) buah baju kemeja batik lengan pendek berwarna hijau dengan motif bunga dimana barang bukti berupa baju kemeja batik lengan pendek berwarna hijau dengan motif bunga tersebut tidak sesuai dengan warna baju korban yang dipakai pada saat menghadiri acara pesta perkawinan pada hari Kamis, tanggal 05 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 Wita bertempat di Dusun Kelis, Desa Rafae, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu (Foto korban yang sedang duduk bersama-sama dengan saksi Aprianus Hale diacara pernikahan dimana korban Vandamme Dapa talu alias Vandemme memakai baju kemeja hitam polos bukan baju kemeja batik lengan pendek berwarna hijau dengan motif bunga yang diajukan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (bukti foto kami lampirkan dalam nota pembelaan ini) oleh karenanya kami menyerahkan kepada Majelis Hakim agar berkenan menilai perbedaan barang bukti tersebut sesuai sanubari keadilan Majelis Hakim.
6) Bahwa dengan terungkapnya fakta-fakta hukum yang tidak terang dan tidak cukup serta barang bukti yang tidak sesuai tentunya saja teah menimbulkn adanya keraguan yang amat besar untuk mengatakan Terdakwa Elisario Francisco Da Costa alias Rio telah bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dituntutkan kepadanya oleh karena itu sangat tepat pula bagi. majelis Hakim yang mulia untuk menerapkan ASAS IN DUBIO PROREO yang berkaitan erat dengan Asas TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN (GEEN STRAF ZONDER SCHULD) bagi terdakwa Elisario Francisco Da Costa alias Rio dalam perkara ini.
7) Bahwa asas in dubio pro reo yang menyatakan “jika terjadi keragu-raguan apakah Terdakwa salah atau tidak, maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi Terdakwa, yaitu dibebaskan dari dakwaan” asas tersebut tercermin dalam Pasal 183 KUHAP yang melarang Hakim menjatuhkan pidana bila berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia tidak memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya; –
8) Bahwa selain Pasal 183 KUHAP terdapat Pasal 191 KUHAP yang juga merupakan cerminan dari asas tersebut yang mengatur bahwa “jika Pengadilan berpendapat dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan Terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, maka Terdakwa diputus bebas”
9) Bahwa oleh karena Terdakwa Elisario Francisco Da Costa alias Rio tidak bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntutankan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka Penasihat hukum terdakwa memandang tidak perlu mengalisis lagi unsur-unsur pidana yang sebagaimana yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya, melainkan memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang mulia agar berkenan mengesampingkan saja dalam pertimbangan Putusan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
BACA JUGA:
Adv. Atyboy: Hasil Puslabfor Mabes Polri Setelah Putusan Kasasi Tidak Bisa Dijadikan Novum PK
Berdasarkan seluruh uraian dalil-dalil diatas, Penasihat hukum terdakwa mohon agar kiranya Majelis Hakim dengan segala kewibawaannya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1) Menyatakan bahwa Terdakwa Elisario Francisco Da Costa alias Rio tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diamcam dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
2) Membebaskan Terdakwa Elisario Francisco Da Costa alias Rio dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari tuntutan hukum.
3) Memulihkan hak Terdakwa Elisario Francisco Da Costa alias Rio dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya.
4) Membebankan biaya perkara kepada negara.
Berdasarkan analisis tersebut dalam waktu yang bersamaan Silvester menyarankan kepada pihak keluarga dan terdakwa agar siap sedia mengajukan banding apabila hasil sidang putusan nanti tidak sesuai dengan harapan.
“Saran saya kalau bisa kita ajukan banding jika hasil putusan nanti tidak sesuai harapan kita, kita memperjuangkan status hukum Rio, bukan masalah benar atau salahnya itu,” tutur Silvester kepada keluarga usai persindangan.
Menanggapi Pernyataan tersebut pihak keluarga pun sangan antusias mengingat Rio sudah terlanjur ditahan beberapa bulan.
“Kami pihak keluarga siap untuk mengajukan banding jika memang hasil putusan nanti tidak sesuai dengan yang kami perjuangkan, Sementara Anak kami dari awal hingga hari ini masih bersih teguh dengan pernyataannya bahwa dia tidak melakukan penganiayaan, oleh karena itu kami juga tidak mau kalau anak kami cacat secara hukum di mata masyarakat, Dia sudah ditahan beberapa bulan atas persoalan yang sebenarnya bukan dia yang melakukan. Dia telah kehilangan perkerjaan, Kehilangan waktu bersama bersama keluarganya.’ Ucap Abril Felix selaku keluarga Rio Da Costa.
Pewarta : Barros