Mahasiswa UIN Sjech M. Djamil Djambek Gelar Aksi Antar Keranda Jenazah Ke Kejari Bukittinggi, Desak Ungkap Kasus Dugaan Politisasi Bansos Baznas
Diterbitkan Jumat, 19 Juli, 2024 by NKRIPOST
Terpisah dikutip dari Detak Sumbar, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi sudah melakukan proses penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana khusus di berbagai perkara yang akhir-akhir ini menjadi perhatian masyarakat.
Adapun salah satu perkara yang telah dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi diantaranya perkara kelebihan bayar anggota DPRD kota Bukittinggi, BAZNAS Bukittinggi dan perkara di Universitas Fort de Kock Bukittinggi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bukittinggi, Wiwin Iskandar pada Jumat, (19/07) di ruang kerjanya.
“Semuanya ada proses ya, gunanya membuka ada peristiwa pidana atau tidak. Tim Penyidik baik di Intel ataupun di Pidsus sangat berhati-hati sekali menangani kasus ini,” ujarnya.
Lanjut Wiwin, di antaranya ada kasus BAZNAS, kasus di DPRD tentang kelebihan bayar spj anggota DPRD kota Bukittinggi termasuk kasus Fort de Kock.
BACA JUGA :
Ketua BAZNAS RI Turunkan Tim Ke Bukittinggi Untuk Menyelidiki Bansos Berlebel Kepala Daerah
SPJ merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban secara formal atas kegiatan yang disertai anggaran pendapatan belanja daerah.
“Semua itu lagi berjalan proses penanganan perkaranya, kita selalu memonitor perkara itu dari segi AGHT-nya (ancaman, gangguan, hambatan, tantangan), baik perkara Pidum maupun perkara pidana khusus,” ungkapnya.
“Mengingat laporan masyarakat itu adanya dugaan penggunaan dana hibah untuk pengadaan sembako yang nilainya kurang lebih 700 juta hingga 1,5 miliar rupiah di BAZNAS Bukittinggi. Semuanya itu berkaitan dengan angka-angka dan berkordinasi dengan BAZNAS RI yang sebelumnya pernah melakukan audit. Tentu harus kita validasi dulu dan hati-hatilah,” kata Wiwin.
Tambah Wiwin, sementara untuk perkara spj di DPRD masih dalam penghitungan, tapi sebagian banyak sudah mengembalikan. Hanya sebagian kecil yang belum mengembalikan kelebihan bayar.
“Prosesnya masih di Pidsus dan kami sudah mengundang dan menunggu hasil audit dari BPKP, makanya masih dalam perhitungan,” pungkasnya.
Akhir wawancara, terkait dengan perkara Universitas Fort de Kock, Wiwin menjelaskan bahwa kalau untuk perkara Fort de Kock kita sudah membuat hasil kesimpulan atas perintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
“Cuma, saya belum mendapatkan keterangan yang pasti dari Pidsus nih. Intinya kita sudah membuat laporan kesimpulan atas hasil penyidikan yang diminta oleh Kejati Sumbar. Apakah sudah di kirim ke Kejati atau belum, itu yang belum dapat saya jelaskan, nanti saya konfirmasi ya,” tutup Wiwin Iskandar. (*)
(Linda S)