NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kasus Baznas Bukittinggi Mandek Di Kejari, KPK dan Kejati Diminta Turun Tangan

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 6 Juli, 2024 by NKRIPOST

Bantuan beras 5 kg yang berlebelkan photo Walikota Bukittinggi Erman Safar

NKRIPOST, BUKITTINGGI – Prilaku yang tak terpuji dipertontonkan oleh Walikota Bukittinggi Erman Safar, terkait bantuan beras 5 kg yang berlebelkan photo Walikota Bukittinggi sungguh terlalu pejabat yang mementingkan hasrat politiknya demi untuk persiapan kontestasi pilkada 2024.

Tidak seharusnya Walikota Bukittinggi memanfaatkan situasi dan kondisi seperti lembaga vertikal (BAZNAS), Badan Amil Zakat (BAZNAS) Bukittinggi bukan di bawah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melainkan lembaga tersendiri, yang mengekola infak dan sedekah dari ummat untuk kepentingan fakir miskir, tua jompo, dan anak yatim piatu untuk kepentingan ummat dari sedekah masyarakat bukan berdiri di panggung sedekah BAZNAS.

Sementara beras 5 kg tersebut di anggarkan dari Badan Amil Zakat (BAZNAS) Bukittinggi ironisnya dalam plastik
beras 5 kg tertera foto Walikota Bukittinggi Erman Safar dan lambang BAZNAS.

BACA JUGA:

Kerja Nyata Pemko Bukittinggi Berantas Korupsi, Serahkan Pegawai Terlibat Korupsi Ke Pengadilan

SADIS : Tragedi Perampokan Mencekam Warga Sipil Ditembak Dan Dirampok Dengan Kejam Di Bukittinggi

Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai Melaporkan Walikota Bukittinggi ke DPRD Terkait Kasus Hoaks Inses

Awak media ini mengkonfirmasi (11/03/24) Ketua BAZNAS Bukittinggi Muslimas via WhatsAppnya namun tidak menggubris konfirmasi tersebut, sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita ini di terbitkan.

Direktur Eksekutif Gerakan Aliansi Rakyatnya Anti Korupsi (GARANSI) Zulham Azmi,SH saat di minta tanggapannya oleh wartawan, terkait politisasi Bansos BAZNAS yang di pelopori Walikota Bukittinggi kepada kepada lembaga vertikal (BAZNAS), ia mengatakan ini adalah bentuk kecurangan oknum kepala daerah yang memanfaatkan BAZNAS sabagai mobilisasi nafsu birahi politiknya, dan perlu kita ketahui BAZNAS bukan inderbo Pemko Bukittinggi.

“Kita minta Kajati dan sekaligus KPK agar menyidik dugaan koorporasi persekongkolan ini apakah ada indikasi potensi penyalahgunaan keuangan negara atau perbuatan melawan hukum (PMH) bahwa dalam UU Ri No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dari Korupsi harus bersikap netral bukan memfaatkan sarana prasarana lembaga infak demi hasrat jabatan.” tegasnya Zulham Azmi.

BACA JUGA :

Ketua BAZNAS RI Turunkan Tim Ke Bukittinggi Untuk Menyelidiki Bansos Berlebel Kepala Daerah

Adv. Atyboy: Hasil Puslabfor Mabes Polri Setelah Putusan Kasasi Tidak Bisa Dijadikan Novum PK

BAZNAS Diduga Di Politisasi Walikota Bukittinggi, GARANSI : Minta Kajati dan KPK Usut Dugaan Permainan Anggaran

Walikota Bukittinggi Erman Safar

Kejaksaan Negeri Bukittinggi Proaktif Puldata Pulbaket Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Baznas

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi menindak lanjuti laporan dugaan tipikor anggaran hibah Pemko Bukittinggi tahun 2023 dalam program warung ustman serta penyalahgunaan wewenang di Baznas Bukittinggi. Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Win Iskandar SH melalui telpon selulernya, Selasa (28/05).

“Terkait dugaan tipikor pada institusi Baznas sudah ditindak lanjuti dan dalam proses. puldata dan pulbaket,” ulas Kasi Intel.

Kita sedang mengumpulkan data dan keterangan informasi dan kita usahakan tuntaskan secepatnya.

“Bukti keseriusan Kejaksaan dalam menangani kasus tipikor dana Baznas, pihak kejaksaan telah memanggil sejumlah yang terkait untuk diminta keterangannya,” papar Win Iskandar.

Kasi intel Kejaksaan Negeri Bukittinggi mengakui saat ini pengumpulan data dan keterangan sepertinya masih tertutup, karena baru meminta keterangan dan belum dapat dipastikan adanya kerugian negara.

Selain itu Kasi Intel menepis terkait, Kepala Basnaz yang baru tidak akan melibatkannya, karena pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan menindak lanjuti laporan yang terdahulu.

Sungguhpun demikian, hingga kini masyarakat  menantikan keberhasilan Kejaksaan Negeri Bukittinggi terhadap kasus yang sempat menjadi perhatian publik sehingga tidak bernasib sama seperti kasus lama yang masih belum ada rimbahnya.

BACA JUGA:

Kerja Nyata Pemko Bukittinggi Berantas Korupsi, Serahkan Pegawai Terlibat Korupsi Ke Pengadilan

SADIS : Tragedi Perampokan Mencekam Warga Sipil Ditembak Dan Dirampok Dengan Kejam Di Bukittinggi

Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai Melaporkan Walikota Bukittinggi ke DPRD Terkait Kasus Hoaks Inses

Diketahui sebuah kasus sebelumnya, Tim LSM Bidik RI yang ada di Sumatera Barat (Sumbar) merencanakan komunikasi dan koordinasi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar terkait dugaan korupsi dan (TPPU) Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga dilakukan Koperasi Al Ansari Syari’ah dan Badan Amil Zakat (BAZNAS) Bukittinggi

“Sudah resmi kita laporkan ke Kejaksaan Negeri Bukit Tinggi tanggal 25 Maret 2021 namun sampai saat ini belum jelas ujung pangkalnya “mandek” makanya kita rencana komunikasi dengan kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar untuk menindaklanjuti Laporan Kita ini,”ujar jamadi S, SH Directur Advokasi Hukum LSM Bidik RI Sumbar didalam keterangannya saat melakukan konfrensi Pers (7-5 2021) dikutip Kupas Kabar (6/7).

Directur Advokasi Hukum LSM Bidik RI Sumatra Barat Jamadi S, SH menyampaikan, pada pertemuan kita Bersama Tim LSM bidik RI saat ini  membahas langkah selanjutnya Terkait laporan LSM bidik RI di kejari bukit tinggi kasus dugaan korupsi di Baznas Bukittinggi yang diduga berjamaah,namun penanganannya terkesan lelet “mandek”oleh karena itu akan kita bicarakan dengan kajati sumbar agar dapat ditindak lanjuti kasus dugaan TPPU yang diduga melibatkan banyak pihak di pemko Bukit Tinggi ini.

“Untuk saat ini,kami belum ambil langkah apa-apa,karena masih suana bulan Ramadhan,usai lebaran baru kita lanjutkan,jika perlu semua Tim LSM  bidik RI yang ada di Sumbar ini akan melakukan demo demi tegaknya Hukum dan keadilan,sebab prilaku mereka sudah sangat keterlaluan,sudah jelas uang di ibahkan Pemko Bukittinggi untuk pengentasan kemiskinan justru di alihkan oleh baznas ke koperasi Al Ansari Syariah,dan uang tersebut di bungakan 15 % 20%.kemudian bagi masyarakat yang meminjam uang tersebut harus ada jaminan BPKB kendaraan,selain itu kata Jamadi,kalau prilakunya seperti ini jelas bertentangan dengan syari’at islam “rentenir” namun mereka bertopeng syarat islam dugaan korupsi ini diduga dilakukan secara berjamaah di pemko Bukittinggi,”ucap Jamadi.

Sementara itu Zulfikar kasi intel Kajari Bukittinggi mengatakan terkait laporan LSM BIDIK RI kita (pihak Kajari) sedang kumpulkan data,”terangnya melalui pesan Whatsapp, (22 April 2021), Ketika ditanya apakah pihak baznas dan pihak koperasi Al Ansari Syariah (terlapor red) sudah di periksa atau di panggil pihak kajari,namun sampai saat ini belum di jelaskannya.

ketua Baznas Bukittinggi Masdiwar saat di hubungi hpnya Mengatakan “koperasi Al Ansari Syariah sudah tidak berkantor lagi di gedung baznas Bukittinggi katanya singkat jumat 7 Mei 2021.

“Sudan bertahun-tahun lamanya koperasi Al Ansari Syariah diduga jadi benalu baznas  Bukittinggi,”miris”Kita melihatnya uang yang di ibahkan pemko Bukittinggi ini seharusnya untuk pengentasan kemiskinan justru dimanfaatkannya untuk meraup keuntungan kelompok mereka,bahkan Pengurus baznas ganda jabatan, mereka juga ikut serta jadi pengurus koperasi yang  bertopeng syahriat islam,namun prilakunya tak ubahnya bagaikan”rentenir”

“Mengapa setelah dilaporkan koperasi tersebut pindah kantor dari BAZNAS ?. keterangan masdiwar ini sebagai ketua baznas,membuktin bahwa selama ini koperasi Al Ansari Syariah diduga jadi “benalu” berkantor di gedung baznas Bukittinggi,meskipun tidak ada Plangnya “ijal” Indak jaleh statusnya,”ujar Jamadi.

“Kami Tim (LSM BIDIK RI) hanya mau koordinasi dengan kajati Sumbar,sebab dugaan korupsi dan TPPU yang diduga di lakukan baznas diduga melibatkan banyak pihak di pemko Bukittinggi, sudah kita laporkan ke kajari Bukittinggi, hampir empat bulan lamanya,namun sampai saat ini seperti jalan di tempat,terkesan pihak kejari Bukittinggi tak bernyali untuk memproses dugaan korupsi berjamaah ini.

“sejauh ini  laporkan kita ini dipantau oleh media, akan tetapi terkesan laporan ini di kajari Bukittinggi agak lelet juga. Tapi dalam hal ini kita belum bergerak, namun itulah rencana kita bersama tim LSM BIDIK  RI melakukan audiensi dengan kajati Sumbar,”Tutup Jamadi S, SH.***(TIM)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved