Rinda Aprilia Escudo Dipolisikan Tim Kuasa Hukum Bunga Sahara, Diduga Langgar UU ITE Dan Pencemaran Nama Baik
Diterbitkan Jumat, 5 Juli, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST, PROBOLINGGO – Kasus pencemaran nama baik yang menimpa Ibu korban Bunga Sahara (31) hari ini bersama Tim Kuasa Hukum melakukan Laporan Polisi (LP) di Mapolres Probolinggo. Untuk memastikan bahwa apa yang disebutkan oleh terlapor seseorang yang bernama Rinda Aprilia Escudo / berinisal RAE itu diduga tidak benar alias hoax. Pelaporan itu dilaksanakan pada hari Kamis malam (04/07/2024).
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum korban Adv. Frangky Dwi Damai, S.H (CAND) M.H., C.MED., CCLS., CTRS., CCHS., CCNS., CPCM., saat hadir di Polres Probolinggo untuk melakukan LP atas ujaran Kebencian yang dilakukan oleh terlapor RAE.
“Kami tim kuasa hukum dari Ibu korban Bunga Sahara disini saya Frangky Dwi Damai, S.H disamping kanan saya rekan DR (CAND) Mansyur, S.H., M.HM., dan juga Adv. Nanda Ketut Pratiti, S.H dan di samping saya juga Adv. Lydia Retnani, S.H malam hari ini telah selesai melaporkan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga telah dilakukan oleh terlapor RAE yang telah merugikan klien kami,” ucap Adv. Frangky.
Dikatakan Mas Idham sapaan akrabnya, korban merupakan pengusaha bisnis Skincare dari Medan dan juga seorang Ketua dari Komunitas Anti Riba di sini pelapor bersama suaminya datang ke Polres Probolinggo untuk melakukan LP atas kasus ujaran nama baik oleh terlapor RAE.
Senada disampaikan Ibu Korban Bunga Sahara saat dimintai keterangan selama terlapor RAE melakukan ujaran Kebencian apakah usaha bisnis Skincare ikut turun. “Justru memang saya banyak sekali kerugiannya dari hal itu berturut-turut tidak berhenti seperti itu dan sudah pernah ada yang menasehati cuma tidak didengar. Jadi akhirnya saya memutuskan untuk ambil tindakan hukum karena memang tidak didengar oleh si terlapor seperti itu,” ujar Bunga Sahara selaku pelapor.
Sebelumnya Pelapor Bunga Sahara sudah melakukan komunikasi terhadap kuasa hukumnya untuk membantu mengawal proses LP. Sebab apa yang di lakukan oleh terlapor RAE telah menodai perasaan dan secara psikis sangat terganggu.
“Jadi saya kemarin meminta bantuan kepada kuasa hukum saya Pak Frangky juga tim kuasa hukum untuk membantu saya di kasus pencemaran nama baik karena banyak kerugian. Nama baik saya rusak kehormatan saya rusak dari segi bisnis juga ikut rusak seperti itu bahkan benar-benar menantang dinasehati teman-teman dihiraukan begitu saja,” ujarnya merasa tidak dianggap.
Lebih lanjut jelas pelapor Bunga Sahara bahwasannya jadi sebagai warga negara Indonesia yang baik yaitu ikuti prosedur yang ada. Hari ini datang dari Medan ke Probolinggo dan memberikan bukti kepada pihak kepolisian bahwa apa yang di sebutkan oleh terlapor RAE sudah di laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
BACA JUGA :
Didi Tasidi Masuk Draft Kabinet Prabowo-Gibran Sebagai Calon Jaksa Agung
Mantap!! Polsek Medang Deras Ungkap Kasus Judi Togel, Ini Kata Kapolsek AKP Abdi Tansar
Ia juga berharap setelah melakukan LP bersama tim kuasa hukum agar terlapor RAE segera diproses. “Untuk laporan saya kepada saudari terlapor RAE ini segera meminta maaf atau itikad baik. Dan saya berharap tidak ada lagi orang seperti dia yang kesehariannya menghujat sesamanya sendiri,” tambanya.
Avd. Lydia Retnani, S.H menambahkan, melakukan bullying itu kan nama sangat merusak pribadi atau bisnis Ibu Korban Bunga Sahara dan ada beberapa member juga yang dilakukan hal yang sama. Pihaknya meminta kepolisian Resor Probolinggo agar segera untuk memanggil terlapor RAE untuk memberikan atensi serius dan itikad baik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Jadi disini harapan saya mungkin di masyarakat tindakan menghina membully itu adalah tindakan yang biasa tetapi ini sangat serius dimana semua sudah diatur dalam aturan yang berlaku. Pelapor memiliki perlindungan hukum kami hadir disini untuk menjunjung dan menegakkan hukum yang sudah ada,” tambahnya.
“Dengan kami membuat laporan kami berharap bahwa pelaku bullying pencemaran nama baik secara lisan dan tertulis media sosial di manapun itu bisa mendapatkan efek jerah seperti itu supaya tidak ada lagi pelaku-pelaku yang lain seperti saudari terlapor.
Dan untuk klien kami tindakan bullying ini memang efeknya sangat besar nama baiknya dirusak keluarganya juga dihina dan usahanya pun yang selama ini sudah dirintis di dunia kecantikan akhirnya mengalami penurunan bahkan sempat tiga bulan tidak ada penjualan sama sekali.
Itulah pentingnya kenapa walaupun terlihat sepele mungkin buat orang lain, pencemaran nama baik penghinaan bullying tapi yang dirasakan efeknya untuk korban itu luar biasa. Jadi kami ada di sini kami membela klien kami selaku korban supaya tidak lagi terjadi hal seperti ini,” pintanya.
Terlapor RAE telah melanggar ketentuan pasal 27A, Pasal 27B Ayat 2, Pasal 28 Ayat 2 dan Ayat 3, Pasal 45 Ayat 4, Ayat 8, Ayat 10 dan Ayat 11, Pasal 45A Ayat 2, Pasal 45B UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE. Dan diduga telah dilakukan secara sengaja dan terang-terangan oleh RAE (Lau Kaza).