NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Moment Hari Lansia, 3 Orang Warga Binaan Lapas IIB Purwakarta Dapat Remisi Kemanusiaan

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 10 Juni, 2024 by NKRIPOST

Moment Hari Lansia, 3 Orang Warga Binaan Lapas IIB Purwakarta Dapat Remisi Kemanusiaan.

NKRIPOST PURWAKARTA — Moment peringatan Hari Lansia Nasional, Pihak Lapas Purwakarta memberikan remisi kemanusiaan/remisi lanjut usia kepada
Sedikitnya 3 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta Senin (10/6/2024)

Sedangkan Pemberian remisi lansia kepada warga binaan sesuai dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 16 Tahun 2023 pasal 29 ayat 1 yaitu Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun, diberikan pada peringatan Hari Lansia Nasional, 29 Mei 2024 lalu.

BACA JUGA :

Ayo!! Datang dan Hadiri Ngopi Ngobrol Pinter Bareng Calon Jaksa Agung Didi Tasidi Bersama Komunitas Integritas Balikpapan

Viral Dua Oknum Wanita Lakukan Pungli Dipurwakarta, Catut Nama Dinas LH

Sekilas Rekam Jejak Didi Tasidi Otewe Jaksa Agung

Kepala Lapas Kelas IIB Purwakarta Yusep Antonius melalui Kasi Binapi Giatja, Juan Hezron Allaro Pasaribu menjelaskan bahwa pemberian kepada tiga orang warga binaan lansia ini sudah melalui beberapa aspek pemantauan dan sikap, sehingga dipastikan telah memenuhi syarat.

“Pemberian remisi ini diberikan kepada narapidana lansia yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Keputusan ini juga didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan. Hal ini merupakan wujud implementasi dari prinsip pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan”, ujar Juan.di sela sela kegiatan hati lansia.

Perlu diketahui bahwa pemberian SK Remisi Lansia ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-957.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Usia Di Atas 70 Tahun Usia Diatas 70 Tahun Tahun 2024 Kepada Narapidana Dengan Pasal 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Adapun besaran remisi yang diperoleh yaitu 1 orang mendapatkan 5 bulan dan 2 orang mendapatkan 1 bulan. Besaran yang diberikan berbeda-beda sesuai remisi terakhir yang telah diperoleh yang bersangkutan.***(Fuljo Saefulrohman)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved