Kim Taolin – Edu Atok Siap Bertarung di Pilkada Malaka 2024, Diusung PAN dan PKB
Diterbitkan Selasa, 4 Juni, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST KUPANG – Louise Lucky Taolin atau akrab disapa Kim Taolin resmi mendapatkan rekomendasi atau surat tugas dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk maju sebagai Calon Bupati pada Pilkada Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Pilkada serentak November 2024.
Hal tersebut dibenarkan Kim Taolin yang juga Wakil Bupati Malaka ini bahwa pihaknya telah mendapat rekomondasi PAN untuk maju bertarung di Pilkada Malaka. Rekomendasi atau surat tugas tersebut langsung diserahkan oleh Sekretaris DPW PAN NTT, Marthen Lenggu didampingi Eman Pasar selaku Des Pilkada kepada Kim Taolin di DPW PAN NTT, di Kupang, Sabtu 1 Juni 2024.
“Saya telah mendapatkan rekomendasi dari PAN untuk bersama pasangan calon wakil atas nama Edu Atok untuk Pilkada Malaka November 2024 mendatang,” kata Kim Taolin Sabtu (1/6) dikutip Gatra.
Atas rekomendasi tersebut, Kim menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPP PAN yang telah memberikan rekomendasi dengan berharap Partai lain berkenan ikut dalam gerbong koalisi Kim – Edu.
“Terima kasih kepada DPP PAN yang telah memberikan rekomendasi ini. Semoga kedepannya partai lainnya ikut berkoalisi,” katanya.
Lebih lanjut Kim Taolin mengatakan, dengan adanya surat rekomendasi tersebut, pihaknya telah menambah kursi dukungan untuk maju pada Pilkada Malaka 2024 yakni PKB dan PAN. “Dengan rekomondasi ini telah memenuhi pintu masuk yakni 5 kursi sebagai syarat. Karena PKB 3 kursi dan PAN 2 kursi,” jelas Kim
Ke depan nanti setelah kembali dari Kupang ke Malaka bersama pasangan Wakilnya Eduardus Bere Atok akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilih.
“Kami akan segera lakukan sosialisasi kepada masyakat pemilih di tiga dapil yang ada di Kabupaten Malaka.” jelas Kim.
BACA JUGA :
Kim Taolin: Pemimpin Dipilih Untuk Melayani Bukan Diistimewakan
Maju Pilkada Malaka, Kim Taolin Dan Eduardus Bere Atok Daftar Ke PSI
Kim Taolin Resmi Dapat Rekomendasi PKB Maju Calon Bupati Malaka
Sebelumnya Louise Lucky Taolin atau akrab disapa Kim Taolin telah resmi mendapatkan rekomendasi atau surat tugas dari DPP PKB untuk maju Pilkada Malaka 2024. Rekomendasi atau surat tugas tersebut berdasarkan keputusan dewan pengurus pusat PKB, nomor 29407/DPP /01/V/2024.
“Dalam isi surat rekomendasi tersebut bertuliskan tentang penetapan tahap I pasangan Louise Lucky Taolin, S.Sos dan Eduardus Bere Atok, S.Pi sebagai bakal calon kepala daerah dan bakal calon wakil kepala daerah periode 2024-2029 dari PKB.”
Surat rekomendasi dari DPP PKB tersebut, tentunya menegaskan bahwa partai yang memiliki 3 kursi di daerah itu, telah diamankan oleh Kim Taolin.
Kim Taolin yang juga wakil bupati kabupaten Malaka itu, mengatakan bahwa dengan adanya surat rekomendasi ini pihaknya dengan mudah mencari partai koalisi atau partai pemilik kursi di daerah tersebut.
“Surat rekomendasi atau surat tugas ini tentunya memudahkan kita untuk mencari koalisi dengan partai pemilik kursi di Kabupaten Malaka, sebab untuk maju Pilkada Malaka syaratnya harus 5 kursi dan saat ini PKB baru memiliki 3 kursi sehingga tugas kita mencari lagi 2 kursi/lebih,” kata Kim Taolin dikutip iNewsBelu.id, Selasa 18 Mei 2024.
Dikatakannya, surat rekomendasi dari DPP PKB untuk maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Malaka ini diterimanya sejak Jumat malam 18 Mei di Jakarta.
“Kita wajib bersyukur dan berterima kasih kepada DPP dan DPW PKB yang telah memberikan kepercayaan ini,” tutur Kim Taolin.
BACA JUGA :
Kim Taolin Daftar di PAN, Maju Jadi Calon Bupati Malaka
Jaksa Agung Pilihan Prabowo Dinanti, Memutus Rantai Nepotisme
Wakil Bupati Malaka Kim Taolin Tinjau Lokasi RTJK dan Pacuan Kuda
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB membenarkan bakal calon kepala daerah Kim Taolin mendapat rekomendasi untuk maju dalam Pilkada Malaka.
Kim Taolin disebut sudah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (UKK) yang digelar DPP PKB. Sekretaris sekaligus Ketua desk Pilkada DPW PKB NTT Donatus Djo menyebut Kim Taolin mendapat rekomendasi itu untuk dipenuhi.
“Iya. Sudah dapat rekomendasinya,” kata Donatus Djo, Sabtu 18 Mei 2024 dikutip Pos Kupang.
Don Djo mengatakan, rekomendasi itu merupakan kewajiban yang diterima tiap calon kepala daerah yang melakukan UKK di DPP. Rekomendasi itu berisikan arahan untuk konsolidasi guna membangun koalisi dengan parpol lainnya maupun secara internal.
Setelah rekomendasi dari UKK itu dipenuhi, DPP mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atau rekomendasi kepada calon kepala daerah (Cakada) sebagai bentuk dukungan dalam pencalonan.
“Jadi nanti kita itu ada dua rekomendasi. Setiap cakada yang sudah UKK itu dikasih rekomendasi pertama. Setelah terpenuhi amanat rekomendasi pertama baru diterbitkan surat keputusan (dukungan),” kata Don Djo.
Setahu dia, saat ini proses atau usulan UKK dari tingkat kabupaten/kota langsung diajukan ke tingkat DPP PKB. Hal itu berbeda dengan era sebelumnya yang rekomendasi dikeluarkan DPW PKB.
Pengajuan itu dilakukan secara online. Sementara untuk tingkat DPW hanya melakukan usulan untuk proses di Pilgub. Ia mengaku, untuk tingkat DPC, baru ada dua daerah yang melakukan UKK yakni Malaka dan Sabu Raijua. Artinya, cakada di kedua daerah itu telah mendapat rekomendasi pertama.
“Sementara kami dapat info itu baru Malaka dan Sabu,” ujar dia.
Secara detail, Don Djo, mengatakan, isi rekomendasi pun belum diketahui jelas. Namun, ia menyebut biasanya isi rekomendasi itu mirip. Rekomendasi itu, kata dia, akan diberi batas akhir pemenuhan isi rekomendasi.
“Siapa yang penuhi lebih dulu, kemungkinan besar dia yang dapat (SK),” kata Donatus Djo.***