Kajari Belu Serahkan SKPP Berdasarkan Keadilan Restoratif: Tidak Semua Perkara Harus Diselesaikan Melalui Jalur Litigasi
Diterbitkan Rabu, 29 Mei, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST BELU – Kepala Kejaksaan Negeri Belu Samiaji Zakaria, S.H., M.H., didampingi oleh Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Alfredo J.M. Manullang, S.H., M.H. menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKPP) Berdasarkan Keadilan Restoratif bertempat di Rumah Restorative Justice, Senin, tanggal 29 Mei 2024.
Bahwa Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan terhadap tersangka atas nama “SM” yang disangka melanggar Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Adapun pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kepala Kejaksaan Negeri Belu (Samiaji Zakaria, S.H., M.H.) Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Alfredo J.M. Manullang, S.H., M.H.) serta pihak tersangka dan keluarga, korban dan keluarga, dan tokoh masyarakat.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Belu yang ditandai dengan ucapan terima kasih oleh Tokoh Masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Belu dalam upaya menyelesaikan perkara tersebut.
Selanjutnya Kajari Belu, Samiaji Zakaria, S.H., M.H., membacakan dan menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35) Nomor: PRINT-644/M.3.13/Eku.2/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 atas nama Tersangka “SM”. Kemudian dilakukan pelepasan rompi/baju tahanan oleh Kajari.
Untuk diketahui bahwa proses perdamaian antara kedua belah pihak dan keluarga dilakukan oleh Jaksa Fasilitator Alfredo J.M. Manullang, S.H., M.H. dan Maria Margaretha N. Mabilani, S.H., ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20).
Selanjutnya pelaksanaan Restorative Justice ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan RJ yang diberikan oleh Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I (Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H,), dan Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Riono Budisantoso, S.H., M.A.) secara virtual pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Belu (Samiaji Zakaria, S.H., M.H.) menyampaikan agar tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya, dan bagi pihak keluarga untuk saling menjaga dan mengingatkan.
” Untuk keluarga dan tokoh Masyarakat setempat agar selalu memantau, mengawasi, memberikan nasehat kepada tersangka agar tidak lagi mengulangi perbuatan tindak pidana dikemudian hari.
BACA JUGA :
Ketua Prabowo Centre Dukung Didi Tasidi Jadi Jaksa Agung
Pasutri Di Jakarta Timur Nekat Culik Bayi Bu Dorkas, Restorative Justice Gagal Pelaku Terancam Dibui
Kejari Belu Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Desa Dirma, Malaka
Kepala Kejaksaan Negeri Belu menegaskan bahwa Restorative Justice ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Belu untuk terus berinovasi dalam menjalankan tugasnya, sambil membuka peluang untuk pemahaman lebih mendalam tentang pendekatan hukum alternatif yang memberikan solusi berkelanjutan dalam penyelesaian perkara.
“Karena tidak semua perkara harus diselesaikan melalui jalur litigasi/penal,”
Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Alfredo J.M. Manullang, S.H., M.H., juga menyampaikan bahwa untuk tersangka maupun korban agar kedepannya hidup lebih harmonis lagi, mendukung satu sama lain untuk bersama-sama kembali membina rumah tangga yang baik apalagi tersangka dan korban masih memiliki 2 (dua) orang anak yang masih kecil.
“Kami berharap agar semua pihak dapat mengambil pelajaran berharga dari kejadian ini untuk mencegah tindak pidana di masa mendatang” tuturnya.**