NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Lembaga Anti Korupsi Jawa Barat Dukung Didi Tasidi Jadi Jaksa Agung

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 19 Juni, 2024 by NKRIPOST

Dr. Didi Tasidi SH, MH siap maju calon Jaksa Agung

NKRIPOST BANDUNG – Setia Budi Hartono dosen Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang mengatakan saat ini sudah usang untuk berpikir Jaksa Agung harus dari internal.

Menurutnya, Pertama, desain kebijakan politik hukum melalui UU Kejaksaan membuka keran eksternal untuk diangkat sebagai Jaksa Agung. Kedua, putusan MK Nomor 6/PUU-XXII/2024 masih membuka celah bagi anggota parpol diajukan oleh Ketua Umum Parpol sebagai calon Jaksa Agung kepada presiden.

“Perlu diingat, asal figur calon Jaksa Agung hanya salah satu faktor. Banyak faktor lain mempengaruhi. Rekam jejak dalam penegakan hukum perlu ditelusuri agar tidak tersandera dengan masa lalu. Memiliki visi dan inovasi dalam penegakan hukum dan pembenahan internal.” Ujar Setia Budi Hartono melalui keterangan tertulisnya pada selasa (21/5) lalu.

Profil Jaksa Agung, Kata Budi, diharapkan memiliki konsep memutus rantai nepotisme di internal Kejaksaan. Rekrutmen calon pegawai kejaksaan dengan persyaratan tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ketiga dengan pejabat atau pegawai Kejaksaan. Persyaratan rekrutmen pegawai dengan memutus rantai nepotisme telah diterapkan KPK.

“Memutus rantai nepotisme berarti membuka peluang seluas-luasnya bagi insan terbaik di negeri ini bergabung dengan kejaksaan tanpa lagi terikat dengan hubungan keluarga. Rakyat menanti siapa Jaksa Agung pilihan presiden yang akan memimpin lembaga kejaksaan sebagai pengemban asas dominus litis.” Tegas Budi.

Khoirul Anwar, S,Pd.i, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Dewan Pimpinan Daerah DPD Jawa Barat

BACA JUGA :

HAPI Jawa Barat Dukung Didi Tasidi Maju Calon Jaksa Agung

Didi Tasidi Dapat Dukungan Relawan Prabowo-Gibran Jadi Jaksa Agung: Akan Surati Prabowo Subianto

Didi Tasidi Dapat Dukungan Ketua HAPI Sumbar Jadi Jaksa Agung

Terpisah, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Dewan Pimpinan Daerah DPD Jawa Barat Khoirul Anwar, S,Pd.i, menyatakan dalam pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subiyanto dan Gibran Rakabuming Gibran, akan terpilih Jaksa Agung yang benar – benar profesional dan terbebas dari berbagai kepentingan.

“Untuk sosok Jaksa Agung RI telah mengemuka sejumlah nama, mulai bermunculan salah satunya tokoh terkemuka diantaranya Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HAPI, Dr. Didi Tasidi SH., MH,” kata Khoiru Anwar dikutip sinarpaginews.com,Sabtu (25/5/2024).

Menurut Ketua LAKI Jabar, Dr.Didi Tasidi diyakini akan mampu memimpin Kejaksaan Agung RI secara konsisten tanpa dibebani kepentingan politik.

Pasalnya, dalam sejarah pemerintahan RI Jaksa Agung pernah tiga kali dipimpin oleh figur yang berlatar belakang partai politik, yaitu Marzuki Darusman, Baharuddin Lopa, dan Muhammad Prasetyo.

“Dikhawatirkan bila Jaksa Agung merupakan orang partai besar kemungkinan akan memunculkan konflik kepentingan. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Jaksa Agung tak boleh dari pengurus partai politik.

Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 6/PUU -XXII/2024.Putusan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, karena jabatan Jaksa Agung bukanlah jabatan politik,” paparnya.

DR. Didi Tasidi. SH. MH. (Refleksi HAM)

BACA JUGA :

Didi Tasidi Didoakan Anak Yatim-Piatu Jadi Jaksa Agung Di Mahabbul Yatim Cianjur

CATAT!! Relawan Prabowo Ini Usulkan Dr. Didi Tasidi Agar Jadi Jaksa Agung

Didi Tasidi Berpotensi Jadi Jaksa Agung Pilihan Prabowo Untuk Memutus Rantai Nepotisme!

Khoirul Anwar berharap di tangaa Dr. Didi Tasidi SH.MH, inilah keadilan bisa ditegakan. “Itu artinya peluang profesional bisa menjadi Jaksa Agung akan terbuka lebar.

Jaksa Agung paling tepat dijabat dari profesional seperti Dr.Didi Tasidi. Ia diharap bisa memutuskan berbagai kepentingan politik dan intervensi partai politik,” pungkasnya.

Khoirul Anwar menyebutkan, jabatan Jaksa Agung adalah posisi trategis dalam ranah hukum sebagai alat penegakkan hukum negara. Karena indepedensinya sangat diperlukan dalam pemaknaan yang jelas dan terang.

“Kejaksaan yang independen tidak bisa diintervensi dari partai politik dan bebas intervensi,” tegasnya. (*)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved