Kemenag Papua Sosialisasi Berbagai Aplikasi : Upaya Tingkatkan Tata Kelola Layanan Kementerian Berbasis Teknologi Digital
Diterbitkan Rabu, 22 Mei, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST JAYAPURA – Kementerian Agama (Kemenag) Papua terus berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan (e-government) dengan menerapkan sejumlah aplikasi layanan publik berbasis teknologi digital.
Penerapan aplikasi seperti SIPKA, PMPZI dan lainnya itu dimulai dengan sosialisasi kepada unit kerja jajaran di lingkup Kemenag Papua yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenag Papua selama tiga hari di Ballroom Hotel Horison, Kotaraja dari tgl 21-23 Mei 2024.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil ) Kementerian Agama Provinsi Papua, Pdt. Klemens Taran, S.Ag pada pembukaan kegiatan Sosialisasi Aplikasi tersebut, Selasa (21/5/24) menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan publik melalui penggunaan teknologi digital yang memegang peran penting dalam tata kelola pemerintahan modern.
“Pemanfaatan sistem aplikasi dalam tata kelola pemerintahan, atau sering disebut dengan e-government, merupakan langkah penting untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan publik,” ucap Kakanwil.
Pdt. Klemens Taran juga menekankan, selain aplikasi dan teknologi yang mendukung, kesiapan sumber daya manusia adalah hal yang sangat penting. Dimana pengoperasian Aplikasi yang dimaksud sangat membutuhkan tenaga ahli yang kompeten dan unggul di bidang IT.
“Hal lain yang menjadi instrumen penting dalam tata kelola pemerintahan berbasis elektronik adalah kesiapan sumber daya manusia, khususnya operator aplikasi. Sebagus apa pun aplikasi, jika operator tidak memahami alur kerjanya dan tidak dapat mengoperasikannya dengan benar, maka aplikasi tersebut akan menjadi beban dan bahkan dapat menurunkan kinerja instansi pemerintah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kakanwil mengajak para peserta untuk bersama-sama memahami sejumlah aplikasi yang digunakan sebagai instrumen untuk mengukur dan menilai kinerja, serta aplikasi yang dirancang untuk mempermudah pekerjaan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia kegiatan Sosialisasi, sekaligus Ketua Tim Organisasi Tata Laksana (Ortala) dan Kerukunan Umat Beragama (KUB), Fransina Dimara, M.Pd.K., dalam laporannya menyampaikan bahwa ASN dituntut untuk menggunakan aplikasi dalam menunjang tata kelola pemerintahan.
“Saat ini ada begitu banyak aplikasi yang diwajibkan penggunaannya untuk menunjang tata kelola pemerintahan. Aplikasi tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan layanan yang diberikan oleh Kementerian Agama semakin efektif, efisien, serta transparan,” imbuhnya.
Dimara menjelaskan maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para operator aplikasi pada satuan kerja agar dapat memahami alur dan sistem kerja aplikasi dalam tata kelola layanan kementerian.
“Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah agar para operator sistem aplikasi pada masing-masing Satuan Kerja dapat memahami sistem kerja dan cara mengoperasikan aplikasi dalam rangka menunjang tata kelola layanan Kementerian Agama, baik internal maupun eksternal pada masing-masing satuan kerja,” terangnya.
BACA JUGA :
Didi Tasidi Berpotensi Jadi Jaksa Agung Pilihan Prabowo Untuk Memutus Rantai Nepotisme!
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini memiliki dasar hukum, antara lain: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Permen PAN RB Nomor 10 Tahun 2014 sebagai perubahan atas Permen PAN RB Nomor 52 Tahun 2014, Permen PAN RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, Keputusan Menteri Agama Nomor 633 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Lingkungan Kementerian Agama, dan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Pertama atas Lampiran SK Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua.
Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat administrator, pejabat fungsional tertentu, pejabat fungsional umum, pejabat pelaksana di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Papua, kepala kantor Kemenag kabupaten/kota, kepala MAN, kepala MTsN, kepala SMAKN Keerom, serta kepala KUA se-Provinsi Papua.
(Humas Kanwil/Jefry)