NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ribuan NIK KTP DKI Dihapus, Ini Tata Cara Pindah Domisili ke Tempat Tinggal Baru

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 28 April, 2024 by NKRIPOST

Ilustrasi NIK KTP

NKRIPOST JAKARTA — Sebanyak 40.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dinonaktifkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta. Adapun alasan penonaktifan NIK tersebut karena pemiliknya sudah meninggal dunia.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin yang menyebutkan, penonaktifan NIK dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah mendapat data yang diajukan oleh Disdukcapil DKI. Penonaktifan NIK bagi warga DKI Jakarta ini merupakan penonaktifan tahap pertama.

“Ya jadi tahapan pertama ini kita sudah menggajukan sekitar untuk yang meniggal 40 ribuan,” kata Budi Awaludin di Jakarta, pada Kamis (25/4/2024).

Jumlah tersebut berkurang dari data sebelumnya, yakni 81.119 NIK warga meninggal dunia, setelah dilakukan pemadanan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta.

“Ini data awal setelah dilakukan cross check secara hati-hati, dapat 40.000-an,”.

Selain menonaktifkan KTP orang yang sudah meninggal, kata Budi, pihaknya juga mengajukan penonaktifan untuk 9.600 NIK warga yang masih hidup namun berada di alamat yang wilayah Rukun Tetangga (RTnya) sudah dihapus.

Angka tersebut merupakan hasil verifikasi ulang dari data awal yang dicatatkan oleh Dukcapil DKI yaitu 11.374 NIK.

Selain RW yang sudah dihapus, terdapat pula penilikan pembangunan juga RT yang sudah tidak ada sekitar 9.600an,”

“RT yang sudah tidak ada masih dalam proses untuk diverivikasi di Kemendagri,”

Tahap penonaktifan NIK akan dilakukan pada April dari yang sebelumnya dijadwalkan awal Maret 2024. Penundaan tahapan penonaktifan NIK warga Jakarta di luar daerah itu tidak lepas dari adanya momen kontestasi politik Pemilu 2024.

BACA JUGA :

Kapolres Belu Raih Penghargaan Inspiring Profesional and Leadership Award 2024, Ketum Kopinus Atyboy Singgung Pengaduan Bupati Ke Kapolri

Imigrasi Atambua Segera Kirim 8 WNA Bangladesh Pemegang KTP Palsu Ke Jakarta, Ini Tujuannya!

Hasil Karya Kolonel Simon Petrus Kamlasi Hapus Derita Masyarakat Diapresiasi Sejumlah Tokoh

Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Petamburan Muhammad Fahri menjelaskan tata cara berpindah domisili ke tempat tinggal baru.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran sekaligus menertibkan warga agar lebih taat administrasi dukcapil.

“Pertama, warga datang ke kelurahan tempat asal dan mengisi formulir F1.02. Di sana, ada arahan untuk pengisian NIK, nama lengkap, nomor kartu keluarga (KK), dan tandatangan,” ujar Fahri kepada wartawan di kantor Kelurahan Petamburan, Rabu (24/4/2024).

Beri Sosialisasi Warga Setelah itu, ada formulir F103. Sama seperti formulir sebelumnya, warga harus mengisi nama lengkap, nomor KK, dan tandatangan. Bedanya, warga juga mengisi alamat asal, alamat tujuan, serta berapa orang yang ikut pindah.

“Nanti diberikan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Sesuai dengan alamat baru,” ujar dia.

Setelah itu, warga juga harus mendatangi kelurahan di tempat tinggal baru untuk melapor ke bagian dukcapil. Kemudian, mengisi formulir jaminan.

“Siapa jaminannya? Apakah sesuai? Apakah rumah sendiri, kontrak, atau menumpang? Pemerintah DKI Jakarta ingin (catatan dukcapil) tepat sasaran dan terukur,” kata Fahri.

Saat ini, ada posko pengaduan penonaktifan NIK di kantor kelurahan. Posko itu bertujuan agar warga melaporkan status domisilinya.

“Ini posko pengaduan penataan dan penertiban kependudukan yang sesuai dengan domisili di DKI Jakarta. Tujuannya agar kami tepat sasaran, akuran, dan terukur biar data sesuai de facto dan de jure,” ujar papar Fahri.

Selain itu, penataan dan penertiban kependudukan ini juga bertujuan agar warga lebih sadar terhadap tertib akan administrasi, serta domisili sesuai dengan data kependudukannya.

Menurut Fahri, ada banyak warga yang belum memahami hal ini. Di situlah, posko berperan untuk memberikan sosialisasi kepada warga.

“Kasih pengertian, penjelasan. Apa sih program pemerintah tentang penataan soal kependudukan. Misalnya, apa dia tinggal di Petamburan sesuai data kependudukannya? Apakah warga tinggal, tapi kependudukannya tidak harus melapor?” ucap dia.

Selain itu, Fahri dan jajarannya juga menerima aduan bagi warga yang status NIK-nya termasuk ke dalam daftar penataan.

Sejauh ini, kata Fahri, ada lima warga yang telah datang ke posko di Kelurahan Petamburan karena domisilinya tak sesuai KTP.

Ke depannya, akan ada sosialisasi lebih lanjut dari kelurahan terkait program ini. Hal itu akan dilakukan bersama Lurah, Ketua RT, Ketua RW, perwakilan warga, pihak-pihak terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta kasie pemerintahan.**

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved