NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Bupati Sanusi Copot Kadinkes Kabupaten Malang, Tuntutan Grib Jaya Sukses Terwujud

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 19 April, 2024 by NKRIPOST

drg Wiyanto Wijoyo

NKRIPOST, MALANG – Bupati Malang, Sanusi resmi menonaktifkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, Wiyanto Widjoyo dari jabatannya.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Bupati Malang, Sanusi. Ia mengatakan, Kadinkes Kabupaten Malang dinonaktifkan karena adanya pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024.

“Jadi kepala dinas dan Bupati tidak boleh menggunakan anggaran APBD diluar kebutuhan,” jelasnya kepada Wartawan Kamis (18/04/2024).

Sanusi mengatakan, pelanggaran tersebut terkait dengan penggunaan anggaran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melebihi pagu yang ditentukan dalam APBD.

“Dinas Kesehatan menganggarkan BPJS sampai melampaui batas yang telah ditentukan,” tambahnya.

Disinggung terkait adanya dugaan korupsi yang dilakukan Wiyanto, Sanusi membantah hal tersebut. Ia mengatakan, kesalahan tersebut terkait dengan kelebihan pagu anggaran yang ditentukan dalam APBD.

“(Dugaan korupsi) tidak, karena memang itu digunakan untuk kepentingan BPJS Kesehatan. Dana-dananya digunakan ke BPJS, sehingga Pemkab terjadi hutang ke BPJS,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sanusi menegaskan, terkait dengan pembayaran hutang kepada BPJS Kesehatan akan dilakukan di tahun 2025 mendatang.

“Hutang ke BPJS akan dibayar di tahun 2025, setelah mendapat angkat kepastian dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) perwakilan Surabaya,” pungkasnya.

BACA JUGA:

Mengenal Basilio Dias Araujo, Rekam Jejak dan Segudang Pengalaman Mengabdi Pada Negara Indonesia

Adv. Atyboy: Komitmen Bupati Belu Berantas Korupsi Dipertanyakan, Imbas Adukan Kapolres Ke Kapolri

Gerindra NTT Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, Simak Syarat dan Tanggalnya!

Sebelumnya, Pemkab Malang telah mencatat sebanyak 419.721 warga kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID). Keputusan tersebut diambil setelah Pemkab melakukan verifikasi terhadap 679.721 peserta PBID.

Dengan adanya kesalahan tersebut, Pemkab Malang menanggung biaya yang harus dikeluarkan setiap bulan mencapai Rp 25 miliar. Sedangkan kemampuan APBD hanya sebesar Rp 5 miliar perbulan.

Aksi unjuk rasa DPC GRIB Jaya Kabupaten Malang

BERITA TERKAIT:

DPC GRIB Jaya Desak Bupati Copot Kadinkes Malang, Minta Segera Aktifkan PBID

Diberitakan sebelumnya, Organisasi Masyarakat (ORMAS) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya menggelar aksi unjuk rasa mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang segera mencopot Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang yang kami nilai tidak mampu Menggawangi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Malang pada tanggal 31 Juli 2023 lalu.

Berikut tuntutan GRIB Jaya Kabupaten Malang saat menggelar aksi unjuk rasa:

1. Mengecam kebijakan Pemkab Malang yang terindikasi menghalangi warga Kabupaten Malang dalam menerima pelayanan Kesehatan yang baik.

2. Segera copot Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang yang kami nilai tidak mampu Menggawangi Pelayanan Kesehatan terbaik kepada warga penerima PBID di Kabupaten Malang.

3. Segera evaluasi kembali kebijakaan yang dinilai menyengsarahkan rakyat di Kabupaten Malang.

4. Aktifkan kembali peserta BPJS melalui PBID Kabupaten Malang secepatnya.

“Kami mendesak segera evaluasi kembali Biaya Perjalanan Dinas di Lingkup Dinas Kesehatan dan Puskesmas se-Kabupaten Malang yang jumlahnya Rp. 25 miliaran. Kemudian, aktifkan kembali peserta BPJS melalui PBID Kabupaten Malang secepat-cepatnya.* (Lau Kaza)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved