Harta Ludes Usai Jalani Penjara, Seorang Mantan Napi Di TTS Polisikan Keponakannya!
Diterbitkan Sabtu, 13 April, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST TTS – Seorang mantan Narapidana di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial RMD melaporkan keponakannya ke Polres TTS, pasalnya RMD mengaku harta bendanya yang di titipkan kepada keponakannya saat menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II B Soe ludes usai keluar dari tahanan.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
ini hukumlah yang menjadi panglima pada setiap aspek kehidupan bermasyarskat.
Maka sebagai warga negara yang baik wajib mendapatkan perlindungan hukum dan
perlakuan hukum yang setara dan adil tanpa perbedaan suku, Ras, Agama dan tanpa
memandang jabatan apapun.
Seorang Narapidana dan mantan narapidana juga merupakan bagian dari warga negara
yang telah taat asas menjalani tuntutan hukum yang telah dikenakan negara pada diri mereka atas berbagai pelanggaran hukum yang tidak serta merta mereka diperlakukan dengan tidak adil oleh siapapun. seorang mantan napi pun tetap memiliki hak kepastian hukum.
Terpantau media ini rabu 10 april 2024 di ruang Sentra pelayanan terpadu (SPKT) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) adalah RMD yang adalah seorang mantan napi dari LP kelas II B Soe warga desa Tetaf kecamatan Kuatnana TTS melaporkan kasus yang menimpa dirinya dengan terlapor KD warga desa Tuasene kecamatan Mollo Selatan TTS
“Ya benar hari ini saya datang melaporkan kasus Yang menimpa saya, sejak saya menjalani
hukuman kurungan badan pada RUTAN / LP kelas II B Soe yang terjadi diluar
RUTAN Yang dilakukan terduga KD anak dari kakak saya terhadap berapa aset
pribadi yang saya titipkan pada KD ” jelas RMD
“saya saat itu menjalani kurungan badan di Rutan Soe sehingga saya tidak memiliki
banyak waktu sehingga saya memilih menitipkan sebuah mobil Dump truck Turbo
125 PS dan sejumlah uang tunai ke saudara KD bersama isterinya untuk disimpan
diamankan bukan untuk dioperasikan atau di belanjakan tapi hingga berakhir masa
tahan penjara saya keluar semua aset itu tidak dapat di pertanggungjawabkan oleh
saudara KD dan saya merasa sangat dirugikan.” Lanjutnya.
Sebelumnya, lanjut RMD, pihaknya bersama terlapor telah melalui Restorative Justice, namun tidak menemukan solusi sehingga secara resmi RMD melaporkan ke Polres TTS.
“saya sudah melakukan pembicaraan empat
mata dengan KD bersama isterinya di polres TTS yang mana KD bersama isterinya
mengakui aset yang titipan saya, tapi berdalih banyak pengeluaran urus saya, jadinya
saya merasa tertipu dengan keterangan itu dan juga terungkap jelas KD tidak punya
niat baik tehadap keluhan saya dan saya melapor secara resmi di SPKT Polres TTS”
urai RMD.
Atas laporannya tersebut, RMD berharap Polres TTS dapat segera menindaklanjuti dan memproses hukum terhadap terlapor.
“Saya juga menyampaikan terimakasih kepada polres TTS Yang telah dengan santun
dan humanis menerima pengaduan saya ini “tutup RMD.
BACA JUGA:
Tampak RMD saat melalukan pengaduan ke Sentra pelayanan terpadu (SPKT) Polres Timor Tengah Selatan (TTS didampingi oleh seorang Aktivis LSM ARAKSI TTS Dony Tanoen.
“Kami pada prinsip memperjuangkan hak
mendapatkan perlakuan hukum yang adil bagi setiap pencari keadilan hukum dengan
tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. lebih daripada itu kita patut beri
kepercayaan pada polres TTS untuk berproses sesuai dengan hukum Yang berlalu ”
jelas Dony***