NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Tim Kuasa Hukum 02 Nicholay Aprilindo: Dalil Gugatan 01 Dan 03 Bagaikan Tong Kosong Nyaring Bunyinya!

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 3 April, 2024 by NKRIPOST

VIDEO : Tim Kuasa Hukum 02 Sindir Dalil Gugatan 01 Dan 03 Bagaikan Tong Kosong Nyaring Bunyinya‼️

NKRIPOST JAKARTA — Tim Hukum Prabowo-Gibran, Dr. Nicholay Aprilindo, SH,.MH,MM yang di dampingi ketua tim hukum Prabowo Gibran, Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra dan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., Ph.D saat menggelar konferensi pers usai mengikuti sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres pada rabu (3/4) mengatakan dalil-dalil permohonan paslon capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md semua terbantahkan oleh saksi – saksi yang di hadirkan oleh pihak termohon KPU dan Bawaslu.

“Adapun dalil-dalil permohonan paslon 01 dan paslon 03 yang telah disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi, kepada majelis hakim mengadili hari ini semuanya terpatahkan dan terbantahkan oleh kesaksian saksik – Saksi dari bawaslu maupun dari KPU serta ahli ahli yang mereka hadirkan.” Tutur Nicholay Aprilindo, usai sidang perkara PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4).

Dengan fakta demikian, pria kelahiran Atambua NTT ini menegaskan semua argumen dan pendapat yang di sampaikan dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut menurut pihaknya tidak memiliki argumentasi hukum yang kuat.

“Jadi segala narasi narasi dari permohonan 01 maupun permohonan 03 yang seolah olah wah, seolah – olah heboh ternyata setelah di klarifikasi oleh saksi saksi dan ahli dari KPU maupun dari Bawaslu semuanya sama sekali hanya bagaikan tong kosong nyaring bunyinya.” Ujar Nicholay.

Dr. Nicholay Aprilindo, SH,.MH,MM

BACA JUGA:

Syaiful Rahmat Dasuki Dukung Gugatan DPP PPP ke MK, Kecam Para Machiavelis yang Cawe-cawe Rebut Kekuasan di Internal PPP: Slow Aja Bro!

Nicholay Aprilindo, Sosok Nasionalis Yang Berpegang Teguh Pada Pancasila Dan UUD 1945, Layak Jadi Senator Asal NTT

Menilik Jawaban Yusril Ihza Mahendra Terkait Gugatan Sengketa Pilpres 2024 di MK!

Sementara itu, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa timnya telah siap untuk menyampaikan bantahan dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres pada Kamis (4/4).

“Besok giliran kami yang akan menghadirkan ahli. Ada delapan ahli dan enam saksi yang akan membantah dan menolak seluruh bukti-bukti dan argumen yang diajukan pemohon satu dan dua,” kata Yusril usai sidang perkara PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4).

Ia optimis persidangan sengketa pemilu ini akan berjalan baik dan akan memenangkan pihak Prabowo-Gibran.

“Dari berbagai perkembangan yang terjadi sekarang semakin menguatkan keyakinan kami bahwa kami sebenarnya berada di posisi yang kuat, dari segi argumentasi hukum maupun dari segi bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan ini,” ucapnya.

Yusril juga berharap semua fakta dan kebenaran terungkap dalam persidangan dengan sejelas-jelasnya agar rakyat bisa menilai secara objektif.

“Ini adalah badan pengadilan dan pengadilan ini adalah satu tempat yang semua orang diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk membuktikan apa yang dia ucapkan, dia narasikan, dia tuduhkan. Silakan bicara apa saja, tapi buktikan di sini,” pungkasnya.

Besok pada Kamis (4/4), dijadwalkan sidang dengan agenda pembuktian pihak terkait. Sidang dimulai pada pukul 08.00 WIB dan digelar di Ruang Sidang Lantai I Gedung Mahkamah Konstitusi I, Jakarta Pusat.

BACA JUGA :

Capres Terpilih Prabowo Subianto Melawat ke China Temui Xi Jinping dan Li Qiang

Korps Nusantara: Prabowo Gibran Langkah Pasti Menuju Indonesia Emas 2045

Kapolres Belu Bantah Keras Diduga Merusak Hutan Lindung Saat Perbaiki Jalan Untuk Masyarakat, Usai Didemo Oleh OMEK PMKRI Cabang Belu

Diketahui, terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Berlaku sebagai pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan berlaku pihak terkait adalah paslon nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Sebagaimana diketahui, KPU telah melakukan penetapan hasil Pilpres 2024. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang pada Pilpres 2024. Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut Pilpres:

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara atau 24,95%.

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 atau 58,59%.

Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.040.878 atau 16,47%.

Hasil Pilpres 2024 yang telah diumumkan KPU itu lah yang digugat oleh paslon Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. Anies-Cak Imin meminta agar hasil Pilpres 2024 dibatalkan dan Pilpres digelar ulang tanpa Prabowo-Gibran atau Prabowo tetap ikut tapi mengganti cawapresnya.**(tim)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved