NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Petani Di Agam Sumbar Edarkan Sabu Berhasil Diamankan Polisi

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 22 Maret, 2024 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST AGAM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap seorang petani berinisial YL (50) sedang mengendarai sepeda motor di Paraman Tali-tali, Jorong IV Surabayo, Nagari atau Desa Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kamis (20/3) sekitar 22.50 WIB.

Kasatres Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubuk Basung, Jumat (22/3) disitat Antara, mengatakan warga asal Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, diringkus polisi atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu sebanyak dua paket kecil seberat 0,25 gram, satu unit sepeda motor Yamaha merk Mio Soul warna hitam, telpon genggam dan lainnya.

“Tersangka berserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” kata Kasatres Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah.

Ia mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi dari warga bahwa pelaku tengah beraktifitas dengan barang haram tersebut.

Kemudian, Opsnal Polres Agam melakukan pengintaian hingga di lokasi tersangka ditangkap.

Mengetahui kendaraan sedang dihadang petugas, tersangka berupaya untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membuang paket sabu-sabu yang sebelumnya ia sembunyikan diantara lipatan jari kaki kirinya.

Namun, upaya itu cepat diketahui oleh petugas dan pelaku langsung diamankan.

“Tersangka sempat berusaha mengelabui polisi dengan cara membuang barang bukti. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan, sehingga dua paket sabu-sabu siap edar dengan berat 0,25 gram diamankan sebagai barang bukti operasi penangkapan,” katanya.

BACA JUGA:

Oknum Guru Agama Cabuli Siswa di Bogor, Begini Nasibnya!

Wamenag Syaiful Hadiri Kegiatan Orientasi Pelopor Moderasi Beragama Di Kalbar Serukan Perbedaan Adalah Anugerah yang Indah

Jarang Diketahui: Ini Kota Di Indonesia Basis Penganut Agama Yahudi Terbesar, Nomor 3 Di Jakarta!

Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Ia mengakui penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pihaknya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.

Hal itu juga tak terlepas dari peran aktif masyarakat secara kooperatif membantu ditengah pemberantasan barang haram tersebut.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved