Duh!! Ranny Fahd Arafiq Dilaporkan Ke Bawaslu Kota Bekasi, Buntut Dugaan Bagi Amplop Berisi Duit
Diterbitkan Kamis, 22 Februari, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST BEKASI – Aliansi Kepemudaan Lintas Mahasiswa Selamatkan Demokrasi (AKLAMASI) melaporkan Caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bekasi – Depok, Ranny Fahd A Rafiq Dan Caleg DPRD Kota Bekasi, Faisal Ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kedua Caleg tersebut diketahui berasal dari Partai Golkar, Selasa (13/02/2024)
Ranny Dan Faisal dilaporkan lantaran viral bagi-bagi amplop diduga berisi duit Rp 150 ribu Dan 100 ribu yang juga terdapat kartu nama bergambar caleg serta nomor urut pada masa hari tenang disejumlah kecamatan. diantaranya Pondok Gede, Bekasi Barat dan Bekasi Utara.
“Kami laporkan keduanya yang diduga melakukan money politics lewat timnya,” ujar Ketua Umum AKLAMASI, Farhan rizmawan dikutip Morotainews, kamis (22/2/2024)
Dirinya mengatakan, telah menghadirkan sejumlah saksi penerima amplop berisi uang dan Kartu nama Caleg. Serta alat bukti pendukung seperti Foto dan Video saat tim sukses membagikan amplop berisi uang tersebut.
“Saksi yang menerima uang itu kita hadirkan ke Bawaslu berikut uang, amplop dan gambar calegnya. Alat pendukung kaya foto dan video juga kita lampirkan. Sehingga, kami meyakini laporan kami kuat, lengkap dan akan ditindak lanjuti oleh Bawaslu,” tegasnya.
“Kami akan terus kawal laporan kami tersebut. Jika, tidak ada tindak lanjut oleh Bawaslu. Maka, kami akan ke DKPP, Bawaslu RI, KPK. Dan melakukan aksi demonstrasi,” Sambungnya.
Lanjut Farhan menegaskan kepada Penyelenggara agar bersikap profesional serta menjalankan tugasnya dengan benar serta berpengang teguh dengan sumpah jabatannya.
“Mengawasi bukanlah sekedar tugas, tetapi panggilan batin untuk melindungi keadilan dan mewujudkan pesta demokrasi yang berkualitas. Bawaslu harus berkomitmen untuk melindungi hak setiap pemilih, mengawasi pemilu yang bebas dari ketidakadilan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,
Ditempat yang sama, salah satu saksi, Riski yang menerima amplop berisi uang tersebut menceritakan jika dirinya diberikan oleh tim sukses Ranny Fahd A Rafiq saat berada dirumah.
Hingga berita ini diturunkan, awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Bawaslu Kota Bekasi.
BACA JUGA:
Duh!! Viral Relawan Ganjar Mahfud Ngamuk Diberi Uang Transportasi Rp 10 Ribu Usai Ikut Kampanye
Prabowo Subianto Minta Izin Berjuang dan Bekerja Untuk Rakyat Indonesia di Sisa Usia
Isu itu sendiri telah dibantah keras oleh Ketua Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG) Kota Depok, Tajudin Tabri.
Menurut Tajudin, yang juga menjabat sebagai Ketua Pemenangan Ranny-Farabi, tudingan money politic itu adalah fitnah.
Ia menegaskan, bahwa BSNPGD menolak politik uang dan taat aturan hukum perundangan yang berlaku.
“BSNPGD tidak pernah membagi-bagi uang untuk pengaruhi masyarakat dalam bentuk apapun,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima awak media pada Senin, 12 Februari 2024.
Terkait hal tersebut, BSNPGD menyadari bahwa di dalam dunia politik ada suka atau tidak suka, termasuk mungkin dengan Ranny Fahd Arafiq.
“Dan yang tidak suka bisa saja menyebarkan berita palsu atau fitnah menjatuhkan kami,” ujarnya.
Tajudin memastikan, apapun hal yang di luar aturan perundangan yang berlaku bukan dari BSNPGD.
“BSNPGD juga mendapat laporan bahwa caleg A, B, C berlaku kurang pas namun sudah dikonfirmasi semua caleg A,B, C sesuai aturan perundangan berlaku,” tuturnya.
“Kami juga menerima laporan caleg partai lain difitnah juga demikian, namun kami tidak mau mengomentari itu,” sambung caleg Golkar tersebut.**(Tim)