Oknum Guru Agama Cabuli Siswa di Bogor, Begini Nasibnya!
Diterbitkan Rabu, 7 Februari, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST BOGOR – Polres Bogor menetapkan guru agama berinisial W (32) sebagai tersangka pencabulan terhadap anak. Selain itu, guru honorer tersebut juga dipecat dari sekolah.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan barang bukti berupa hasil visum dan beberapa keterangan dari saksi-saksi.
“Sudah kami tetapkan tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (2) UU 35 tahun 2014 ancaman 15 tahun,” kata Teguh, Selasa 6 Februari 2024.
Teguh mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari oknum guru W, ia mengakui semua perbuatannya.
“Memang betul telah melakukan pelecehan seksual. Korbannya hanya N keterangan dari pelaku memang karena tertarik sama korban anak,” ucapnya.
BACA JUGA:
Astaga!! Guru Ngaji di Bandung Tega Cabuli Belasan Muridnya, Begini Nasibnya!!
Oknum Guru SD Cabul Di Bogor Kerap Remas Dada Hingga Pegang Kemaluan Siswa, Begini Modusnya!
Guru Bejat di Balaraja Cabuli Murid 9 Tahun, Sempat Kabur Akhirnya Ditangkap
Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan SD, Susilawati mengatakan bahwa sang guru yang tega melakukan pelecehan seksual terhadap siswi kelas IV telah dipecat.
“Sudah diberhentikan, karena guru honorer maka yang memecatnya adalah kepseknya,” kata Susi.
Guna mencegah kasus serupa terulang kembali, Susi mengatakan bahwa pihaknya akan mengerahkan Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di seluruh sekolah di Kabupaten Bogor.
“Sebagai upaya preventif dalam setiap kegiatan selalu diingatkan juga dihimbau agar satgas TPPK yang sudah dibentuk dapat berperan aktif,”ucapnya.***(voi)