NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Sikum Polres Loteng Laksanakan Sosialisasi dan Penyuluhan di Polsek Kawasan Mandalika

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 21 Januari, 2024 by NKRIPOST

NKRIPOST LOMBOK TENGAH (NTB) – Seksi Hukum Polres Lombok Tengah melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan melekat ( Waskat ) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia di Aula Mapolsek Kawasan Mandalika, Kamis (18/1).

Kasi Hukum Polres Lombok Tengah AKP Abdurahman dalam sambutannya menjelaskan Waskat (pengawasan melekat) wajib dilaksanakan secara berjenjang melalui atasan kepada bawahan, atasan yang dapat melaksanakan waskat yaitu atasan langsung, atasan langsung agar dapat memonitor terkait ada atau tidaknya pelanggaran maupun penyimpangan yang dilakukan oleh Anggotanya.

“Waskat terhadap Anggota dapat dilakukan melalui pengawasan secara langsung, melalui jejaring media sosial, maupun informasi dari lingkungan sekitar dan lain-lain,” ujar Abdurahman.

BACA JUGA:

Wamenag Syaiful Rahmat Dasuki Hadiri Seminar Moderasi Beragama Lintas Agama Di Bio Jok Tek Tjeng Sin Jakarta Selatan

Kabag SDM Polres Loteng Hadiri Deklarasi Damai Pemilu 2024 Di Kabupaten Lombok Tengah

H. Muhammad Ishak Ungkap Pentingnya Pendampingan Hukum Bagi Kaum Minoritas 

Jika dalam waskat nantinya ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggota, maka dapat dilakukan pembinaan sebagai perbaikan terhadap perilaku anggota ataupun sidang disiplin kode etik sebagai bentuk teguran agar selanjutnya menjadi efek jera bagi anggota yang melakukan pelanggaran.

“Saya berharap tidak ada anggota di polsek kawasan mandalika yang melakukan pelanggan sekecil apapun,” harap Abdurahman.

Ia juga mengatakan dan tujuan dari penyuluhan hukum tersebut yaitu untuk memberikan wawasan dan Pengetahuan tentang Peraturan kepolisian no.2 tahun 2022 serta meningkatkan Disiplin, Etik dan Kinerja Anggota Polri serta aturan dan juga larangan-larangan bagi anggota Polri didalam Pemilu.

Selain memberikan materi tentang Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Perkap Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Waskat di Lingkungan Polri, Sikum Polres Lombok Tengah Juga mensosialisasikan tentang Netralitas Polri Dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved