Polsek Pontianak Selatan Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Berbekal Rekaman CCTV, Begini Kronologinya!
Diterbitkan Sabtu, 20 Januari, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST PONTIANAK – Berbekal dari rekaman CCTV dan keterangan dari korban unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil membekuk pelaku pencurian dirumah warga Jl. Purnama Pontianak selatan.
Hal tersebut Diungkapkan oleh Kapolsek Pontianak Selatan AKP Dumaria Silalahi, SH, melalui siaran persnya Polresta Pontianak Polda Kalbar yang di terima media ini, Jumat (19/1)
“Kasus ini berawal dari laporan korban Bato S.Pd, yang beralamat di Jl Wonobaru Gg wonodadi 3 Rt001 Rw004 Kel. Kota Baru Kecamatan Pontianak Selatan,yang melaporkan telah terjadi pencurian dirumahnya pada tanggal 4 Januari 2024 yang lalu.” Ujar AKP Dumaria Silalahi.
Lanjut Dumaria, dari laporan korban tersebut kami segera mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP,selanjutnya unit Reskrim berhasil mengidentifikasi yang diduga sebagai pelaku dari rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian.
Setelah berhasil teridentifikasi,anggota langsung melakukan pencarian yang diduga pelaku,dan benar saja pada hari kamis (18/1/2024) kami mendapat informasi keberadaan pelaku yang berada di Jl. Kesehatan kota baru Pontianak Selatan,dan tanpa perlawananan pelaku berhasil kami amankan berikut barang buktinya.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku berinisial RS (19) mengakui perbuatannya melakukan pencurian dirumah korban dengan cara masuk lewat ventilasi kamar anak-anak dengan membongkar jendela kemudian masuk ke kamar mengambil barang perhiasan emas berupa gelang cincin anting sepasang dan tabung gas ukuran 3 kilo sebanyak 2 buah Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000.”Ungkapnya.
BACA JUGA:
Pengadilan Tipikor Pontianak Menggelar Sidang Kasus Dugaan Korupsi DD Desa Bantan Sari
Ngaku Dapat Bisikan Ghaib, Pria Paruh Baya di Tangkap Personil Gabungan Atas Kasus Ujaran Kebencian
Menurut Kapolsek, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan diunit Reskrim Polsek Pontianak selatan untuk mengetahui apakah pelaku juga melakukan ditempat lain.
“barang bukti yang dapat kami amankan dari tangan pelaku
– 2 (Dua) Buah Cincin Emas
– 1 (Satu) Buah Gelang Emas
– 1 (Satu) Buah Buah Kalung Emas
– 1 (Satu) Buah Mata Cincin
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.”Pungkas Dumaria.***