Kapolda Sumbar Atensi Kasus Pengrusakan Kantor DPRD Hingga Dugaan Pemerkosaan Ketua DPRD Kabupaten Solok
Diterbitkan Minggu, 14 Januari, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST TBNEWS SUMBAR – Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH memastikan bahwa dua kasus yang berkembang saat ini di Kabupaten Solok menjadi atensi untuk di tindaklanjuti.
Kasus yang menjadi atensi tersebut, yakni kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum Ketua DPRD Kabupaten Solok, dan kasus pengrusakan di ruang sidang kantor DPRD Kabupaten Solok.
“Kasus yang diduga melibatkan Ketua DPRD (Kab. Solok) ditangani di Polres Solok, dan yang dilaporkan kasus pengrusakan kantor DPRD Kabupaten Solok saat ini tengah di proses di Polda Sumbar. Kedua kasus tersebut sama-sama menjadi atensi bapak Kapolda,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, Minggu (14/1).
Kombes Pol Dwi Sulistyawan menerangkan, walaupun untuk kasus dugaan pemerkosaan di proses di Polres Solok, Kapolda memerintahkan Kapolres Solok untuk secara intensif selalu melaporkan perkembangan penanganan kasusnya kepadaNya.
“Dalam hal ini (pemerkosaan), terkait kasus tersebut akan di proses. Dimana saat ini tengah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Jika terbukti pidana, akan dilakukan penyidikan,” terangnya.
BACA JUGA:
Geger!! Ketua DPRD Kabupaten Solok Dilaporkan ke Polisi, Kasus Dugaan Pemerkosaan
Bupati Epyardi Asda Kunjungi Korban Dugaan Pemerkosaan Yang Melibatkan Ketua DPRD Solok
Lanjut Kabid Humas, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar juga menindaklanjuti laporan pengrusakan di kantor DPRD Kabupaten Solok, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/I/2024/SPKT/Polda Sumatera Barat tanggal 10 Januari 2024.
“Polda Sumbar telah melakukan langkah-langkah mengambil keterangan keterangan dan mengumpulkan barang bukti. Dan saat ini masih dalam proses,” ujarnya.
Dirinya menegaskan, terkait dua kasus yang menjadi atensi Kapolda Sumbar tersebut akan diinformasikan perkembangannya kepada para pelapor melalui mekanisme yang ada yaitu melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan)