NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

KPK Resmi Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan!

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 13 Januari, 2024 by NKRIPOST

Saat KPK mengelar siaran pers mengenai OTT di Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara yang melibatkan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga

NKRIPOST.CO, JAKARTA – Erik Adtrada Ritonga (EAR) Bupati Labuhanbatu ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka bersama anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) dan pihak swasta Efendy Sahputra (ES) alias Asiong Cobra dan Fajar syahputra (FS) alias Abe dari tindak lanjut Operasi Tangkap Tangan dugaan pemberian suap pada Kamis (11/1/2024) kemarin di beberapa tempat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.

Dari hasil pemeriksaan penyelidikan kini telah naik menjadi penyidikan, dan menetapkan empat orang tersangka. Keempatnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 12 Januari sampai 31 Januari 2024.

“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap 4 tersangka, masing-masing EAR Bupati Labuhanbatu, RAR anggota DPRD dan, FS dan ES” papar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (12/1).

Disiaran persnya, KPK juga menerangkan pihaknya ikut mengamankan uang tunai pada saat OTT sekitar Rp 551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sejumlah sekitar Rp1,7 miliar.

Dijelaskannya, EAR sebagai Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dalam menentukan siapa yang dimenangkan pada berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang ada di berbagai SKPD Pemkab labuhan Batu.

Proyek yang menjadi atensi EAR diantaranya yang berada di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. Khusus di Dinas PU PR yang menjadi targetnya proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Rakyat–Sei Berombang, Kecamatan Panai Tengah, Proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Tampang – Sido Makmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjaan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar, papar Wakil ketua KPK Nurul Ghufron.

“RSR dipilih dan dihunjuk EAR sebagai orang kepercayaan untuk melakukan pengaturan proyek dan menenentukan secara sepihak siapa kontraktor yang akan dimenangkan.Untuk kedua proyek di Dinas PUPR, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yaitu FS dan ES,” ujar Ghufron.

BACA JUGA:

KPK OTT Bupati Erik Adtrada Ritonga, Ternyata Ketua DPD Nasdem Labuhanbatu, Ini Profilnya!

Fahri Hamzah Sebut Ada Capres Nyaris Jadi Tersangka Kasus Hukum, Ini Ciri-ciri Nya!

Gempar!! KPK Datangi Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Ada OTT

Selanjutnya, pada Desember 2023, EAR melalui RSR meminta disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan kutipan/kirahan dari kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.

Penyerahan uang dari kontraktor yang sudah dikondisikan dari FS dan ES dilaksanakan diawal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama RSR dan ada juga penyerahan tunai. Sebagai bukti permulaan, uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7.

“Penyidik KPK masih akan menelusuri apakah masih ada pihak-pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang pada EAR sebagai bupati melalui RSR yang anggota DPRD” ujar Ghufron.

Sebagai pemberi, tersangka pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Bupati dan anggota DPRD sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved