NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Solok Dipolisikan, Dugaan Kasusnya Bikin Malu!!

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 7 Januari, 2024 by NKRIPOST

Ayah korban berinisial J (55) mengatakan, ia mendapat ancaman dari oknum anggota DPRD DH bahkan menantang untuk memprosesnya ke polisi.

“Dari video DH yang saya terima ia mengancam dan mempersilahkan melaporkannya kepada polisi. Di video itu mereka menantang silakan melaporkannya ke polisi, jadi orang ini menantang-nantang,”ucapnya.

Dijelaskannya, anak itu bekerja di rumah DH pada 24 Desember dan diimingi menjadi tim sukses.
Namun, ternyata ia bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) atau membantu melayani pekerjaan rumah tangga seperti menyiapkan makanan, minuman dan membersihkan rumah.

“Baru tiga hari kerja, masuk tanggal 24 Desember dan kejadian yang menimpa anak saya itu pada 26 Desember,”katanya.

Diungkapkan J, anaknya mengalami trauma dan baru mengakui ketika bercerita kepada kakaknya.

“Ia terlihat sering melamun, dan mengurung diri di kamar. Baru anak saya itu curhat ke kakaknya terkait yang ia alami. Baru dari situ terungkap semua,”ujarnya.

BACA JUGA:

Ayah Tiri di Jaksel Perkosa Anaknya Sejak Kelas 5 SD, Begini Pengakuannya?

Dendi Anggota DPRD Kabupaten Solok Diamankan, Diduga Provokasi Massa

Tinggalkan Ruang Sidang Paripurna DPRD Solok, Bupati Epyardi Asda Angkat Bicara: Jangan Sandera Saya di Sana

Dari pengakuan tersebut, ia melaporkannya kepada kepala jorong. Dan berlanjut kepada Babinkhamtibmas dan tokoh masyarakat hingga masuk ke laporan polisi.

“Saya ingin proses hukum dilanjutkan, ini soal harga diri keluarga. Kami tak mau diiming-imingi,”ucapnya.

Seperti diketahui, pasal 285 KUHP menjelaskan tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun. “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun,”.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved