NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Solok Dipolisikan, Dugaan Kasusnya Bikin Malu!!

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 7 Januari, 2024 by NKRIPOST

NKRIPOST AROSUKA – Kembali, nama lembaga terhormat di Kabupaten Solok tercoreng oleh tindakan asusila yang diduga dilakukan oknum Pimpinan DPRD setelah sebelumnya heboh diteriaki maling uang rakyat oleh para demonstrasi saat menyampaikan aspirasinya di depan Gedung DPRD Kabupaten Solok.

Dugaan tersebut berawal ketika diketahui, Seorang remaja berinisial HK (18), warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok melaporkan seorang oknum Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok terkait dugaan pemerkosaan, dan pengancaman di Polres Solok pada Sabtu (6/1/2024).

Korban yang berumur 18 tahun itu mengalami trauma dan butuh perlindungan. Kapolres Solok, AKBP Muari, S. IK. MM. MH melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Solok Ipda Firman kepada wartawan mengakui adanya laporan yang diterima dari seorang perempuan terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum dengan inisial DH.

“Telah datang seorang perempuan berinisial HK melaporkan terjadi dugaan tindak pidana pemerkosaan yang diatur dalam pasal 285 KUHP yang dilakukan seorang pria berinisial DH,”ucapnya.

BACA JUGA:

Ketua DPRD Solok Di Polisikan Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah, Simak Tanggapan Dodi Hendra

BPK Temukan Dana Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Solok Di Mark Up, Anggota DPRD Ini Bungkam Saat Dikonfirmasi!

Dendi Anggota DPRD Kabupaten Solok Dipolisikan, Pelapor: Menghina Bupati Solok Dengan Perkataan Anjing

Dijelaskannya, hasil sementara pemeriksaan yang dimulai dari pukul 14.55 WIB hingga malam pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti yang lain yang menyangkut dengan laporannya.

“Bukti-bukti masih dikumpulkan, dan visum juga akan segera dilakukan. Terkait dengan keamanan pelapor, pihaknya akan berkoordinasi jika dibutuhkan akan melakukan perlindungan,”ucapnya.

“Kami sudah komunikasikan, jika dibutuhkan perlindungan kami siapkan,”ujarnya menambahkan.

Terkait pemanggilan terlapor pihaknya akan memanggil saksi terlebih dahulu.
“Kami periksa saksi dahulu, baru mengacu kepada terlapor,”tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved