NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Astaga!! Ayah Bejat Di Sumbawa Tega Rudapaksa Anak Tirinya Berulang Kali, Begini Nasibnya

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 5 Januari, 2024 by NKRIPOST

NKRIPOST MATARAM – Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap seorang pelaku berinisial KH alias Alpin (44) atas dugaan melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.

“Terduga pelaku ditangkap di rumahnya siang tadi dan sekarang sudah kami amankan di Mapolres,” kata Kepala Satreskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili melalui sambungan telepon dari Mataram, Jumat, 5 Januari 2024, disitat Antara.

Tindak lanjut penangkapan itu, kata dia, proses hukum KH terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kini berada di bawah penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa.

“Jadi, kasusnya kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh unit PPA,” ujarnya.

Dia menyampaikan bahwa penyelidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan pihak keluarga korban.

Menurut dia, penyelidikan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 81 ayat (1) juncto ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Polisi menunjukkan inisial KH, pelaku rudapaksa terhadap anak sebelum menjebloskan ke ruang tahanan di Mapolres Sumbawa, NTB, Jumat (5/1/2024).

BACA JUGA:

Astaga!! Ayah di Jakarta Utara Tega Aniaya Anaknya Hingga Tewas

Heboh..! Video Adegan Ranjang Perangkat Desa Tiduri Istri Kades di Belu Terbongkar

Ayah Tiri di Jaksel Perkosa Anaknya Sejak Kelas 5 SD, Begini Pengakuannya?

Dia mengungkap pengakuan dari korban bahwa pelaku melancarkan aksi kejahatan itu dalam periode Mei hingga Oktober 2023.

“Pelaku kali pertama melancarkan aksinya di kamar tidur korban ketika korban pulang sekolah. Kejadian tersebut berulang-ulang di tempat yang sama hingga Oktober 2023,” ucap dia.

Dalam proses penyelidikan, kata dia, unit PPA kini berupaya melengkapi alat bukti lain untuk menentukan status hukum KH, salah satunya dengan melakukan visum terhadap korban.***(voi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved