NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Dendi Anggota DPRD Kabupaten Solok Diamankan, Diduga Provokasi Massa

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 4 Januari, 2024 by NKRIPOST

Dr. Dendi, M.A, Anggota DPRD Kabupaten Solok, Ketua Fraksi PPP.

Terpisah, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Solok, Dendi, yang ikut menyambut aksi demo, mengkonfirmasi bahwa masyarakat Nagari Gantuang Ciri merasa tidak terima dengan tuduhan Bupati Solok.

Dendi menegaskan bahwa ujaran Bupati Solok tersebut menyebabkan ketidakpuasan dan kekecewaan, sehingga massa spontan melemparkan air mineral sebagai bentuk protes.

Meskipun demikian, petugas keamanan yang telah siap sejak awal berhasil meredam emosi dan mencegah konflik lebih lanjut.

Anggota DPRD Kabupaten Solok, Hafni Hafiz, dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan Hanura, Aji Zamroni, turut berbicara dengan massa.

Mereka mendesak pimpinan dewan untuk memanggil inspektorat guna memberikan penjelasan terkait hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, dan Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Solok, Dendi, menyampaikan niatan untuk meneruskan surat tuntutan massa kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumbar.

Mereka menilai bahwa pemberhentian Wali Nagari Gantung Ciri didasari oleh hasil temuan inspektorat yang seharusnya bersifat pembinaan, bukan pemberhentian.

Dodi Hendra menyampaikan bahwa temuan inspektorat biasanya diikuti dengan pemulihan dan pihak yang terlibat diminta mengembalikan kerugian negara.

Namun, pemberhentian Wali Nagari Gantung Ciri dilakukan meski baru sebatas LHP inspektorat, yang menimbulkan pertanyaan mengapa tindakan serupa tidak diambil terhadap pejabat daerah lainnya.

Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Solok, Dendi, mengakhiri pernyataannya dengan meminta maaf kepada masyarakat Solok atas terjadinya insiden tersebut.

Ia menilai pernyataan Bupati Solok yang menyebut Wali Nagari Gantung Ciri sebagai maling uang rakyat sangat tidak pantas.

Dalam aksi tersebut, massa menyerahkan surat tuntutan kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, yang akan ditindaklanjuti dengan mengirimkannya ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumbar.

Insiden ini menciptakan kegaduhan dan meninggalkan pertanyaan mengenai proses pemberhentian Wali Nagari Gantung Ciri.

Sementara itu, masyarakat dan anggota DPRD Kabupaten Solok berkomitmen untuk menjalankan proses hukum yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*** (Arasukopost/Nkripost)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved