Loker Kemenag: Ingin Jadi Anggota Media Center Haji 1445 H, Simak Pendaftaran Seleksi MCH 2024 Kementerian Agama Disini!
Diterbitkan Sabtu, 30 Desember, 2023 by NKRIPOST
II. Kuota
Seleksi calon petugas MCH 1445 H/2024 M diperuntukkan bagi Humas Kemenag, Jurnalis Media Ormas Islam, dan Jurnalis Media (televisi, online, radio, foto, dan cetak).
III. Syarat Anggota MCHA.
Persyaratan Umum
- 1. Warga Negara Indonesia;
- 2. Beragama Islam;
- 3. Berusia maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;
- 4. Belum pernah berhaji;
- 5. Bagi perempuan, tidak dalam kondisi hamil dan memperoleh izin dari suami (bagi yang bersuami);
- 6. Menguasai teknologi informasi, termasuk aplikasi berbagi data;
- 7. Aktif di media sosial melalui akun pribadi;
- 8. Bersedia membawa peralatan sendiri yang diperlukan dalam melaksanakan tugas MCH;
- 9. Bersedia mengikuti prosedur dan rangkaian seleksi, pembekalan dan pelatihan sebagai calon anggota MCH yang diselenggarakan Kementerian Agama;
- 10. Bersedia menandatangani Pakta Integritas dan memenuhi Key Performance Indicator (KPI) sebagaimana termuat dalam Pakta Integritas.
B. Persyaratan Khusus Humas Kemenag
- 1. Pegawai Kementerian Agama;
- 2. Berpengalaman sebagai pelaksana dalam bidang kehumasan minimal 3 tahun atau pranata humas pada Eselon I Pusat dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi (pelaksana/pranata humas pada Kantor Kemenag Kab/Kota menjadi bagian dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi);
- 3. Memiliki kemampuan jurnalistik, meliputi: editing video, pembuatan infografis, penulisan berita dan sosial media, dan fotografi;
- 4. Pendaftaran dilakukan perorangan atas persetujuan dan rekomendasi dari:
- a. Minimal Pejabat Eselon II untuk Humas Eselon I Pusat.
- b. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk pelaksana/pranata humas pada Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kab/Kota.
- 5. Setiap unit Eselon I Pusat dan Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengajukan maksimal 2 (dua) peserta seleksi.
C. Persyaratan Khusus Jurnalis Media Ormas Islam
- 1. Berasal dari Ormas Islam yang berbadan hukum. Ditunjukkan (dibuktikan) dengan fotokopi akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris;
- 2. Memiliki pengalaman sebagai jurnalis minimal 3 (tiga) tahun;
- 3. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang persoalan haji;
- 4. Berpaham keagamaan yang moderat;
- 5. Diutamakan memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW);
- 6. Pendaftaran dilakukan oleh media dan diajukan minimal oleh Pemimpin Redaksi dengan diketahui oleh Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal Ormas Islam yang bersangkutan;
- 7. Setiap Ormas Islam dapat mengajukan maksimal 2 (dua) peserta seleksi.
D. Persyaratan Khusus Jurnalis Media
- 1. Berasal dari media yang terverifikasi administrasi dan faktual oleh Dewan Pers;
- 2. Memiliki pengalaman sebagai jurnalis minimal 5 (lima) tahun;
- 3. Memiliki pengetahuan dan pengalaman cukup dalam pemberitaan penyelenggaraan ibadah haji;
- 4. Diutamakan memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW);
- 5. Diutamakan memiliki kemampuan video jurnalistik;
- 6. Pendaftaran dilakukan oleh media dan diajukan minimal oleh Pemimpin Redaksi;
- 7. Setiap media dapat mengajukan maksimal 2 (dua) peserta seleksi.
IV. Kewajiban Anggota MCH
- 1. Meliput dan memberitakan seluruh tahapan (pra, operasional, dan pasca) penyelenggaraan ibadah haji;
- 2. Meliput penyelenggaraan haji sesuai dengan penempatan daerah kerja di Arab Saudi;
- 3. Memberitakan hasil liputan;
- 4. Menyampaikan salinan seluruh produksi berita kepada Kementerian Agama untuk keperluan informasi, dokumentasi, dan pemberitaan;
- 5. Saling berbagi data dan informasi yang diperoleh kepada sesama anggota MCH melalui sarana yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama, agar berita tentang penyelenggaraan ibadah haji dapat dimuat secara masif di berbagai media;
- 6. Mengenakan seragam petugas selama menjalankan tugas, baik dalam siaran maupun pencarian berita.
V. Hak Anggota MCH
- 1. Meliput dan menulis berita sesuai dengan kode etik jurnalistik;
- 2. Beribadah haji dan umrah;
- 3. Memperoleh pelayanan transportasi dari Jakarta ke Arab Saudi (pergi pulang) dan akomodasi selama di Arab Saudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- 4. Memperoleh bimbingan teknis pelaksanaan ibadah haji;
- 5. Memperoleh honorarium sesuai ketentuan;
- 6. Memberikan masukan kepada MCH dan Pimpinan Kementerian Agama tentang peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan kegiatan MCH;
- 7. Memperoleh informasi yang diperlukan dalam rangka peliputan dan penulisan berita dari sumber-sumber yang relevan, baik dari Pejabat Kementerian Agama maupun dari PPIH dan pihak lain yang terkait.
VI. Larangan Anggota MCH
- 1. Meliput, menulis berita dan mempublikasikan hasil liputan di luar tema penyelenggaraan ibadah haji;
- 2. Meninggalkan tugas sebelum masa penugasan berakhir;
- 3. Melakukan perubahan tempat tugas yang sudah ditetapkan oleh PPIH/Biro Humas Data, dan Informasi Kemenag;
- 4. Melakukan tindakan yang melanggar aturan, hukum, norma, dan adat istiadat yang berlaku di Arab Saudi;
- 5. Mengenakan atribut komersial (sponsor) dalam siaran, baik yang melekat (rompi/baju) atau yang tidak melekat (banner);
- 6. Memberitakan atribut komersial (sponsor) dalam bentuk lisan maupun tulisan.