Subdenpom 1/1-2 Rantauprapat Amankan 23 Kotak Rokok Diduga Ilegal
Diterbitkan Kamis, 21 Desember, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST.CO, LABUHANBATU – Personel Litpamfik Detasemen Polisi Militer (Denpom) l/1 Pematangsiantar Sertu CPM L Tamba bersama personel Subdenpom 1/1-2 Rantauprapat Serma Sahrial Nasution dan Praka Firman Silalahi mengamankan Mobil Daihatsu Grand Max BK 8308 TU bermuatan rokok diduga ilegal.
Mobil Daihatsu jenis Grand Max berwarna hitam bermuatan rokok bermerk Omni dan Have sebanyak 23 kotak diamankan dari jalan lintas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa, (19/12/2023) sekira pukul 03.30 WIB.
Komandan Subdenpom 1/1-2 Rantauprapat, Lettu CPM Sugeng Riyadi kepada wartawan membenarkan pihaknya telah mengamankan satu unit mobil Pickup membawa 23 kotak besar rokok diduga ilegal. Rabu (20/12/2023),”Begitu mendapat informasi dari masyarakat, kita berhasil mengamankan satu unit mobil Daihatsu berisi 23 kotak besar rokok merk Omni dan Have ” ujarnya.
Dijelaskannya, dari keterangan supir pick up, B.Sinaga diketahui, muatan dari Medan dan rencananya akan dibawa ke Panipahan kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.
BACA JUGA:
Rokok Ilegal Marak Beredar Di Kabupaten Belu, Pemda Bersama Beacukai Gelar Sosialisasi Kepada UMKM
Rokok ILegal Nilai Ratusan Juta Di Gagalkan Oleh Bea Cukai Madura
Barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil pickup Grand Max warna hitam BK 8308 TU, 1 (satu) lembar STNK, 1 lembar KTP asli atas nama Bisno sinaga dan 23 kotak besar rokok Jawa bermerek Omni dan Have.” Hari ini juga barang bukti dan sopir dengan inisial BS warga Panipahan akan kita serahkan ke Bea Cukai Tanjung Balai ” ujar Komandan Subdenpom 1/1-2 Rantauprapat, Lettu CPM Sugeng Riyadi.
Kepada wartawan, B Sinaga mengakui bahwa dirinya diupah Rp 1.600.000 untuk mengangkut 23 kotak rokok dari Medan ke Panipahan. Sampai saat ini dirinya belum bisa menghubungi orang yang memintanya mengantar muatan ke Panipahan. (ACD)