Proyek Di Desa Bonan Dolok Diduga Siluman, Kadis PU Madina Bungkam !
Diterbitkan Selasa, 5 Desember, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST MADINA – Umumnya pengerjaan proyek pemerintah untuk semua hal, ditandai plank merk untuk diketahui sumber dana dan anggaran yang dikucurkan, namun salah satu pekerjaan yang menggunakan alat berat ( beco) di Aek sibontar Desa Bonan Dolok kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tidak terlihat terpasang plank merk nya sehingga tidak diketahui berapa anggarannya dan sumbernya.
Hal tersebut disampaikan Ketua karang Taruna kecamatan Siabu Ringgo Siregar yang di temui dilokasi proyek saat melakukan sosial kontrol. Menurutnya Ia tidak tahu dari mana sumber kegiatan itu. Senin, (04/12/2023).
” Saya sudah dua hari ini kemari melakukan sosial kontrol dan hari ini beco tidak beroperasi, dikatakan orang sekitar beconya rusak” ungkapnya
Dijelaskan Ringgo, dia tahu ada alat berat yang turun di desa Bonan Dolok dari seseorang.
” Lucu donk, kegiatan seperti ini biasa dilaksanakan oleh Dinas pekerjaan umum (PU) atau rekanan dan ditandai adanya plank merk kegiatan namun ini tidak ada. Kami menduga ini kegiatan siluman, semoga bupati Madina periksa kegiatan ini” jelas Ringgo
BACA JUGA:
Wow! Proyek Normalisasi Kalibaru DPKPP Kabupaten Bogor Disinyalir Banyak Kongkalikong
Tanpa Pasang Papan Proyek, Pemagaran Kantor Desa Gandaria di Duga Proyek Siluman
Pekerjaan Proyek Tanpa Papan Nama Untuk Kelabui Masyarakat, Langgar Undang – Undang KIP
Investigasi wartawan dilapangan mulai kemarin tidak ada plank merk, namun sudah dikonfirmasi kadis PU Madina by WhatsApp Dengan No +62 822-9490-9XXX
Namun kadis PU bungkam tanpa jawaban. Konfirmasi berupa pertanyaan sumber dana, anggaran kegiatan dan lainnya.
Diterangkan Ringgo, kegiatan yang bersumber darimana saja harus diketahui publik lewat plank merk.
” Tidak serta merta kegiatan seenaknya dikerjakan tanpa anggaran, sumber dana harus jelas” tutupnya.
Diketahui sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Penulis : Magrifatulloh .