NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Hati-hati Ada Penumpang Gelap di Aksi Boikot Produk Israel, Husni Shihab Sorot Le Minerale: Bukan Perusahaan Lokal, Tapi asing

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 29 November, 2023 by NKRIPOST

Viral Seruan Boikot Produk yang Dukung Israel. (Ilustrasi)

NKRIPOST JAKARTA – Aksi Boikot produk Israel masih menggema di Indonesia juga di beberapa negara, dalam gerakan kemanusiaan bela Palestina.

Namun terkait aksi tersebut, ketua Cyber Indonesia Husin Shihab mengajak masyarakat untuk melakukan aksi secara tepat sasaran.

Jangan sampai, karena beredar list produk yang tak jelas akurasinya, hasilnya aksi dukungan tersebut tidak tepat sasaran.

“Dan penting juga untuk masyarakat tahu, bahwa telah banyak penumpang gelap di aksi boikot ini yang motifnya adalah persaingan bisnis. Kita harus hati-hati. Apalagi kita tahu, persaingan di industri seperti AMDK misalnya dipenuhi oleh black campaign yang tentu sudah mengarah ke persaingan tidak sehat,” ujar Husin yang juga aktivis anti hoax ini.

Dia menelusuri adanya perusahaan AMDK, yaitu Le Minerale yang memanfaatkan situasi ajakan boikot ini dengan mengaku-ngaku bahwa mereka merupakan produk asli lokal.

BACA JUGA:

Aqua Danone Beri Sumbangan 1 M Ke Palestina Ditengah Seruan Boikot Produk Pro Israel Disindir Netizen: 1M Buat Palestina, Buat Israel Berapa?

Israel dan Palestina Tak Akan Damai Sampai Kiamat, Ini Alasannya!

Boikot Produk Pro Israel, Siapkan Lapangan Kerja

Tujuannya sudah jelas, ingin menjatuhkan produk dari kompetitornya dengan cara bersaing yang tidak sehat.

“Sebenarnya mereka itu bukan perusahaan lokal, tapi asing,” ujar Husin.

Husin Shihab, dilansir dari hops, ia membagikan jejak penelusuran internet yang dilakukannya, diperoleh data bahwa pemilik nama brand Le Minerale ini adalah sebuah perusahaan bernama Matsui Koshi yang berkedudukan hukum di British Virgin Island (BVI).

Ada banyak keuntungan dengan praktik seperti ini, baik bagi pemilik merek dan pengguna merek.

Bagi pemilik merek, keuntungannya bisa berupa biaya sewa atau royalti yang dibayarkan oleh penyewa.

Bagi penyewa tentu keuntungannya adalah mereka bisa memproduksi dan menjual produk menggunakan merek dagang yang telah disewa.

Menurut pria lulusan Al-Mustafa International University, Iran, jurusan Filsafat Islam ini, sebenarnya ini adalah praktik wajar di industri.

Tapi yang perlu diperhatikan adalah siapa pemilik perusahaan pemegang merek tersebut. Jika dimiliki oleh orang yang sama kemudian dijual dan mendapat royalti dari penyewa yang juga milik mereka, ini yang perlu mendapatkan perhatian dari Dirjen Pajak atau Kementerian Keuangan.

Apakah ini merupakan bentuk penghindaran pajak?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: NKRIPOST.MEDIA@GMAIL.COM
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved