Hati-hati Ada Penumpang Gelap di Aksi Boikot Produk Israel, Husni Shihab Sorot Le Minerale: Bukan Perusahaan Lokal, Tapi asing
Diterbitkan Rabu, 29 November, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Aksi Boikot produk Israel masih menggema di Indonesia juga di beberapa negara, dalam gerakan kemanusiaan bela Palestina.
Namun terkait aksi tersebut, ketua Cyber Indonesia Husin Shihab mengajak masyarakat untuk melakukan aksi secara tepat sasaran.
Jangan sampai, karena beredar list produk yang tak jelas akurasinya, hasilnya aksi dukungan tersebut tidak tepat sasaran.
“Dan penting juga untuk masyarakat tahu, bahwa telah banyak penumpang gelap di aksi boikot ini yang motifnya adalah persaingan bisnis. Kita harus hati-hati. Apalagi kita tahu, persaingan di industri seperti AMDK misalnya dipenuhi oleh black campaign yang tentu sudah mengarah ke persaingan tidak sehat,” ujar Husin yang juga aktivis anti hoax ini.
Dia menelusuri adanya perusahaan AMDK, yaitu Le Minerale yang memanfaatkan situasi ajakan boikot ini dengan mengaku-ngaku bahwa mereka merupakan produk asli lokal.
BACA JUGA:
Israel dan Palestina Tak Akan Damai Sampai Kiamat, Ini Alasannya!
Tujuannya sudah jelas, ingin menjatuhkan produk dari kompetitornya dengan cara bersaing yang tidak sehat.
“Sebenarnya mereka itu bukan perusahaan lokal, tapi asing,” ujar Husin.
Husin Shihab, dilansir dari hops, ia membagikan jejak penelusuran internet yang dilakukannya, diperoleh data bahwa pemilik nama brand Le Minerale ini adalah sebuah perusahaan bernama Matsui Koshi yang berkedudukan hukum di British Virgin Island (BVI).
Ada banyak keuntungan dengan praktik seperti ini, baik bagi pemilik merek dan pengguna merek.
Bagi pemilik merek, keuntungannya bisa berupa biaya sewa atau royalti yang dibayarkan oleh penyewa.
Bagi penyewa tentu keuntungannya adalah mereka bisa memproduksi dan menjual produk menggunakan merek dagang yang telah disewa.
Menurut pria lulusan Al-Mustafa International University, Iran, jurusan Filsafat Islam ini, sebenarnya ini adalah praktik wajar di industri.
Tapi yang perlu diperhatikan adalah siapa pemilik perusahaan pemegang merek tersebut. Jika dimiliki oleh orang yang sama kemudian dijual dan mendapat royalti dari penyewa yang juga milik mereka, ini yang perlu mendapatkan perhatian dari Dirjen Pajak atau Kementerian Keuangan.