Tidak Terima Dinasehati, RT Diringkus Polres Labuhanbatu
Diterbitkan Senin, 27 November, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST.CO, LABUHANBATU – Tidak terima diingatkan, RT alias Rahmad (28) warga dusun IV desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu karena melakukan menganiaya pelapor Selamat Ilham (24) warga desa yang sama dengan pelaku.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada, Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 20,30 wib. Pada saat itu korban sedang duduk disamping rumahnya kemudian pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motor Mega pro dengan kenalpot blong/resing, entah kenapa pelaku berhenti dijalan umum di depan rumah korban sambil mengegas sepeda motornya sehingga menimbulkan suara berisik.
Melihat kelakuan pelaku, korban mendatangi pelaku dan melarang agar tidak mengegas sepeda motornya yang menimbulkan suara berbisik.
Tidak terima dilarang dan dinasehati pelaku memukul korban sebanyak 2 kali dibagian kepala dengan sebuah pom dompeng yang terbuat dari besi.
Akibatnya kepala korban sebelah kiri dan belakang luka robek dan mengeluarkan darah. Warga sekitar melihat hal tersebut langsung melerai, kemudian pelaku pergi meninggalkan korban.
BACA JUGA:
Diduga Aniaya Pacar, Leon Anak Aktor Laga Willy Dozan Ditangkap Polisi
Anggota TNI Babak Belur Dianiaya Sekelompok Pria Asal Ambon, Ini Tampangnya!
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasihumas IPTU P. Napitupulu membenarkan adanya penangkapan pelaku penganiayaan tersebut, Minggu (26/12/2023)
” Pelaku diamankan unit Reskrim Polsek Panai Tengah yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA DP. Samosir” ujarnya.
Tersangka pelaku penganiaya RT alias Rahmad kepada penyidik mengakui perbuatannya melakukan penganiyaan terhadap korban.
” Pelaku saat dimintai keterangannya mengakui perbuatannya terhadap korban Selamat Ilham.” ujar Kasi Humas kepada wartawan.