5 Tersangka Suap Proyek Pengadaan Jalan di Kaltim Ditahan KPK
Diterbitkan Minggu, 26 November, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa suap dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim).
“Untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 November 2023 sampai dengan 13 Desember di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).
Lima orang tersangka tersebut ialah Direktur CV Bajasari Nono Mulyanto (NM), pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis (ANR), staf PT Fajar Pasir Lestari Hendra Sugiarto (HS), Kepala Satuan Kerja Balau Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B Rahmat Fadjar (RF), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan Jalan Nasional wilayah Kalimantan Timur Raido Sinaga.
Johanis menerangkan konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut berawal saat RF ditunjuk sebagai Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur tipe B dan RS sebagai PPK dalam proyek tersebut.
Kemudian menurut dia, agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut NM, ANR, dan HS melakukan pendekatan komunikasi yang rutin kepada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang.
BACA JUGA:
Firli Bahuri Diberhentikan Sementara Dari KPK
Meski Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi, KPK Tetap Garang OTT 11 Orang di Kaltim
Atas tawaran tersebut, RS menyampaikan kepada RF dan RF menyetujui kesepakatan itu. Selanjutnya, RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS diantaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa barang yang ada di aplikasi katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Untuk besaran pembagian uang, kata Johanis, RF mendapatkan tujuh persen dan RS mendapatkan tiga persen sesuai dengan nilai proyek.